DISWAYJATENG, PEMALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melakukan penandatanganan kerjas ama. Pencegahan dan pengawasan tahapan kampanye konten intemet Pemilu di salah satu hotel, Rabu (13/12). Penandatanganan dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Selain itu juga bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA:5 Kafe Hits di Baturaden, Nongkrong dengan Dikelilingi Pohon Pinus yang Sejuk
Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama dengan stakeholder. Yaitu antara Bawaslu dengan KPU, Diskominfo dan PWI Kabupaten Pemalang bertujuan untuk membentuk gugus tugas pengawasan konten internet. Adapun alasan dibentuknya gugus tugas, karena perlu adanya relawan cyber untuk ikut melakukan pengawasan.
"Untuk itu, perlunya kita awasi karena Bawaslu punya tanggungjawab bagaimana pengawasan konten-konten internet ini. Sehingga harus kita lakukan agar sesuai dengan aturan,"katanya.
BACA JUGA:Vivo V27 5G! Smartphone yang Punya Spesifikasi dan Kamera Juara dengan Harga Terjangkau
Menururnya, konten internet dari partai politik sudah diatur dalam regulasi dan harus didaftarkan ke KPU. Untuk masing-masing partai politik jumlah maksimal 20. Maka ini adalah konten - konten yang resmi diakui oleh KPU.
"Biasa konten - konten partai politik yang ada itu semuanya baik-baik. Karena ini bagian dari pengawasan Bawaslu. Sedangkan yang akan kita lakukan pada hari ini, bagaimana konten - konten dan media sosial yang ada di luar konten resmi,"ujarnya.