DISWAYJATENG, SLAWI - Sejumlah desa di Kabupaten Tegal kurang responsif terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 87 tahun 2022 tentang desa/kelurahan inklusi.
Hal itu diungkapkan Ketua Difabel Slawi Mandiri (DSM) Kabupaten Tegal Khambali usai rapat koordinasi (rakor) bersama Bappeda, Dinas Sosial dan beberapa OPD terkait serta komunitas difabel di Gedung Dadali Pemkab Tegal.
BACA JUGA:Penempatan Pejabat di Kabupaten Pemalang Harus Sesuai Kapasitas dan Keahliannya
Menurut Khambali, implementasi Perbup Tegal Nomor 87 itu kurang dipahami oleh pemerintah desa. Praktis, pihaknya kerap mengalami kendala setiap hendak melakukan pendataan jumlah difabel.
"Memang ada beberapa kendala, yaitu ada desa yang belum tahu soal desa inklusi. Terutama terkait anggaran dan jumlah difabel di desa yang kurang valid," ujarnya.
Dia berharap, Perbup itu supaya diimplementasikan oleh pemerintah desa. Pihaknya akan melibatkan Dispermades dan pendamping desa untuk implementasikan perbup tersebut. Sehingga kegiatan disabilitas di desa dapat berjalan lancar.
BACA JUGA:SD Muhammadiyah 1 Kota Tegal Raih Akreditasi Unggul
Menurutnya, kendala yang dialaminya tidak hanya kurangnya implementasi desa inklusi, tapi juga Perbup Tegal Nomor 102 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan dan Hak Penyandang Disabilitas.
Dia menyatakan, sebenarnya kedua Perbup itu sudah disosialisasikan sejak lama. Sosialisasi dilakukan di 12 desa yang masuk desa inklusi. Kemudian pada 2023 ini, ada 10 desa.
"Prinsipnya, kita siap kolaborasi dengan desa," tandasnya.