5 Aplikasi Pinjol Tanpa NPWP Terbaik dan Terdaftar OJK, Proses Pengajuan Mudah Anti Ribet!

Selasa 05-12-2023,16:00 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Meiffio Hasanain Mayzaldin

Mengajukan pinjaman di platfrom satu ini, syaratnya cukup mudah. Bahkan calon nasabah tidak perlu menggunakan NPWP sebagai salah satu syarat pengajuan.

Menawarkan limit pinjaman maksimal mencapai Rp12 juta dengan tenor 9 bulan bahkan bisa lebih lama lagi. Untuk bunganya sendiri, Indodana memiliki suku bunga flat 0,4% per hari sesuai dari jumlah uang yang diterima peminjam.

3. Akulaku

Akulaku merupakan aplikasi penyedia pinjaman tanpa harus menggunakan NPWP. Pinjol tanpa NPWP satu ini merupakan platfrom terbaik yang menawarkan pinjaman dengan proses kilat hanya 3 menit saja.

kamu dapat mengajukan pinjaman hanya lewat aplikasi dan banyak promo yang ditawarkan juga loh. Proses transaksi pinjaman ini sudah diawasi OJK dan tentunya aman digunakan.

BACA JUGA:Ketahui Risiko Tidak Bayar Utang Pinjol yang Wajib Kalian Ketahui, Hidup Jadi Tidak Tenang!

BACA JUGA:Dijamin Aman! Kenali Ciri-ciri Pinjol Legal yang Harus Kamu Tahu

4. Adakami

Aplikasi pinjaman online populer di Indonesia yaitu Adakami. Menawarkan pinjaman tanpa menggunakan NPWP dengan proses pengajuan yang mudah.

Aplikasi ini menjadi solusi yang tepat jika sedang membutuhkan biaya mendesak. Untuk proses pengajuan pinjaman di aplikasi ini sendiri, kamu hanya cukup menyiapkan KTP dan rekening bank atas nama sendiri.

Proses pencairan dan juga cukup kilat kurang dari 1 hari kerja. Adakami sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, jadi aman untuk digunakan.

5. Kredit Pintar

Aplikasi Kredit Pintar menjadi pilihan terakhir yang dapat kamu gunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa NPWP. Merupakan salah satu layanan pinjaman online terbaik di Indonesia dan sudah banyak penggunanya.

Cara mengajukan pinjaman hanya mengirimkan foto KTP dan selfie untuk proses verifikasi. Menawarkan jumlah pinjaman yang cukup tinggi dengan bunga rendah mulai dari 0,8% saja dengan tenor mulai dari 14 hari hingga 12 bulan atau satu tahun.

BACA JUGA:Diteror dan Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Tidak Pernah Meminjam, Jangan Panik Lakukan Langkah Ini!

BACA JUGA:8 Pinjol tanpa KTP yang Terdaftar OJK dan Langsung Cair, Gak Perlu Pakai Jaminan Lagi!

Kategori :