BACA JUGA:Awas Terjebak! Inilah Daftar 85+ Pinjol Ilegal yang Sudah Diblokir OJK
Pastikan kamu mengatur dan menghitung dengan baik pengeluaran serta pendapatan tiap bulan. Alokasikan tiap pendapatan agar lebih besar untuk bayar hutang dibanding kebutuhan lain.
Dengan ini kamu dapat mencegah peningkatan biaya denda, bunga, dan biaya lainnya. Jika kamu belum bisa mengikuti cara ini, kamu dapat melakukan cara di bawah ini.
3. Mengajukan keringanan
Cara terbebas dari hutang pinjol selanjutnya yaitu mengajukan keringan kepada pihak pinjol yang kamu gunakan. Lakukan negoisasi untuk mengajukan permohonan keringanan bunga atau perpanjangan tenor.
Tak hanya itu, kamu dapat menyertakan bukti finansial bahwa kondisi keuanganmu sulit untuk membayar hutang. Pastikan lakukan cara ini dengan sopan dan profesional, ya.
BACA JUGA:8 Pinjol tanpa KTP yang Terdaftar OJK dan Langsung Cair, Gak Perlu Pakai Jaminan Lagi!
4. Laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cara terbaik dan terakhir yang dapat kamu lakukan yaitu melaporkan kepada OJK. Perlu diketahui, cara ini dapat kamu lakukan dalam kondisi tertentu.
Nasabah dapat melaporkan jika mengalami penagihan hutan yang tidak beretika dari DC lapangan. Contoh penagihan seperti dengan kekerasan, teror, dan hal lainnya yang tidak wajar.
Tak hanya itu, penyebaran data pribadi tanpa izin pengguna juga dapat dilaporkan. Kamu dapat meminta perlindungan hukum dan nantinya nasabah dapat dibebaskan dari tagihan pinjol.
Cara diatas dapat kamu lakukan untuk terbebas dari jeratan pinjol. Tetapi sebaiknya kamu membayar hutang tepat waktu agar tidak melakukan cara di atas.
BACA JUGA:5 Pinjol untuk UMKM Limit Tinggi Legal Terdaftar OJK yang Bisa Digunakan Sebagai Modal Usaha!
Demikian informasi seputar cara terbebas dari hutang pinjol yang kami rangkum dari radartegal.com. Semoga bermanfaat. (*)