Ini akan diperparah karena harus ditambah beban bunga tinggi. Jadi tidak perlu menunggu waktu lama saat jumlah pinjaman membengkak dan sulit dilunasi.
Saat kalian kesulitan melunasi pinjaman, kalian bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan begitu nominal cicilan bisa lebih terjangkau dan memungkinkan untuk dilunasi.
2. Kejaran Debt Collector
Perusahaan fintech memiliki prosedur ketat namun teratur untuk masalah peminjam yang mangkir membayar pinjaman. Saat awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan lewat pesan singkat seperti SMS, email, atau telepon.
Namun jika belum juga membayar, risikonya tidak bayar utang adalah tim collection akan menagih langsung ke rumah peminjam. Mereka juga bisa menghubungi nomor kontak terdekat peminjam.
Apabila hal tersebut terus berlangsung, kedatangan debt collector akan mengganggu aktivitas sehari-hari dan membuat hidup tidak tenang.
3. Masuk Blacklist SLIK OJK
Risiko tidak bayar utang selanjutnya adalah Pengguna pinjol akan diminta memberikan sejumlah dokumen pribadi saat mengajukan pinjaman. Dokumen itu mulai dari KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji.
Informasi itu akan digunakan para fintech mengetahui identitas diri nasabah. Jika sampai tidak melunasi pinjaman, data mereka yang menunggak akan dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.
Masyarakat yang masuk ke daftar hitam artinya akan kesulitan bahkan tidak mungkin mendapatkan bantuan layanan finansial di lembaga keuangan di Indonesia.
Perlu diingat untuk menjaga skor kredit untuk selalu positif. Caranya membayar tagihan pinjaman apapun tepat waktu. Dengan begitu maka akan memudahkan kalian saat mengajukan pinjaman di masa depan.
BACA JUGA:Ini Cara Mengajukan Pinjol yang Benar agar Cepat di Acc, Cepat Cair dan Dijamin Anti Gagal!
4. Diproses ke Jalur Hukum
Meskipun hal ini jarang terjadi, namun jika debitur meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, maka pihak pinjol tentunya tidak akan segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum, itulah risikonya jika tidak bayar utang.
Kendati demikian, proses hukum untuk kasus tidak bayar pinjol legal hanya akan dikenakan sanksi perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, utang piutang adalah ranah perdata, sehingga debitur yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.