DISWAY JATENG - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat masih banyak persepsi yang keliru soal pinjaman online. Alhasil, masyarakat tidak mau membayar pinjaman.
"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dikutip Sabtu.
Padahal, perusahaan teknologi finansial memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan begitu, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.
Rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi. Ketika masyarakat meminjam uang dari perusahaan teknologi finansial yang resmi, menurut Sunu, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika tidak membayar utang pinjaman dari layanan tekfin yang resmi, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik. Skor kredit ini sangat berpengaruh terhadap pinjaman, misalnya, jika tidak baik, orang tersebut akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi.
BACA JUGA:Awas Terjebak! Inilah Daftar 85+ Pinjol Ilegal yang Sudah Diblokir OJK
Contoh lainnya, jika skor kredit baik, bisa jadi orang tersebut akan mendapatkan bunga yang rendah pada pinjaman berikutnya karena termasuk nasabah dengan risiko rendah. AFPI meminta masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pada tekfin legal untuk membuat rekam jejak kredit yang baik sejak awal.
Untuk itu, Sunu mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak ketika mengajukan pinjaman, yaitu sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan serta kembalikan tepat waktu. Jika sudah telanjur mengambil kredit dan kesulitan mengembalikan, beri tahu kepada penyedia layanan atau penagih utang dan buat kesepakatan kapan bisa membayar.
Setelah itu, bayar pada waktu dan jumlah yang sudah disepakati. AFPI menyatakan pinjaman dari perusahaan tekfin yang resmi bisa bermanfaat baik bagi konsumen produktif maupun konsumtif.
Pada sektor produktif, masyarakat bisa meminjam dana sebagai modal untuk membangun atau mengembangkan bisnis. Sementara pada sektor konsumtif, masyarakat mengajukan pinjaman ketika ada kebutuhan yang mendesak.
Sebelum utang di pinjaman online (pinjol) sebaiknya kalian pertimbangkan secara matang, kalian mampu membayar hutang itu atau tidak. Karena ada beberapa risiko jika tidak membayar utang di masa depan.
Hingga kini, memang belum ada hukum pidana bagi mereka yang menunggak bayar utang pinjol. Namun ada sejumlah kesulitan lain yang akan dihadapi jika tidak melunasi utang tersebut.
Berikut Beberapa Risiko Tidak Bayar Utang ke Pinjol :
1. Denda dan Beban Bunga yang Bertambah
Salah satu risiko tidak bayar utang adalah jumlah utang yang terus bertambah karena harus membayar denda keterlambatan melunasi utang. Jika terus tidak membayar utang, maka denda juga akan semakin menumpuk.