DISWAYJATENG, PEMALANG - Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Gadri.
Plt Badan Kesbangpol Yudia Laksana dalam laporannya menyampaikan, penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan KPU dan Bawaslu. Ini untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang tahun 2024. Adapun maksud dan tujuannya untuk penyelanggaraan pelaksanaan dan pengawasan.
BACA JUGA:137 Temuan Kasus Baru HIV/ AIDS di Kabupaten Brebes, 35 Orang Meninggal Dunia
Alokasi dana bantuan hibah untuk KPU Rp50,5 miliar, Bawaslu Rp10,8 miliar.
"Anggaran berasal dari APBD Kabupaten Pemalang tahun 2023 dan 2024 pada Badan Kesbangpol,"katanya.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan dana hibah merupakan mandat dari berbagai Peraturan Pemerintah.
Alokasi anggaran hibah dibebankan dalam dua tahun anggaran. Yaitu perubahan APBD 2023 Rp1,8 miliar, APBD 2024 Rp48,7 miliar.
BACA JUGA:Peringatan Hari Guru Nasional Terpusat di Lapangan SMP Negeri 3 Talang Kabupaten Tegal
Sedangkan, dengan Bawaslu telah menyepakati alokasi anggarannya sebesar Rp10,8 miliar. Alokasi anggaran tersebut dibebankan dalam 2 (dua) tahun anggaran yaitu pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp300 juta dan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10,5 miliar.
“Dana hibah ini nantinya diharapkan bisa memperlancar berbagai kegiatan,” tandasnya.