DISWAYJATENG, PEMALANG - 4 laki-laki dan 7 perempuan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena diduga menyewa kos per jam yang digunakan untuk berbuat mesum, kemarin.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibuntranmas) Satpol PP Pemalang Agus Mulyadi menyampaikan, dalam rangka melaksanakan penegakkan Perda Kababupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Perda Kababupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang, Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang Timpa Rumah Warga
"Kami juga melakukan penegakan hukum, Perbup Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013. Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta adanya pengaduan masyarakat terkait mumah kos per jam diduga digunakan tempat mesum pasangan tidak sah,” jelasnya.
Agus mengatakan, Satpol PP Kabupaten Pemalang bersama Polres Pemalang menindaklanjuti pengaduan masyarakat adanya rumah kos per jam di Pemalang dan diduga digunakan tempat berbuat mesum pasangan tidak sah.
BACA JUGA:3.399 ODGJ di Kabupaten Brebes Terlayani Berobat, 48 Masih Terpasung
"Saat diperiksa, petugas gabungan mendapati pasangan tidak sah didalam kamar kost tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, 4 laki-laki dan 7 perempuan yang berhasil diamankan dan menjalani BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemalang.