Sekolah di Brebes Diminta Hindari Biaya Tambahan Selain Sumbangan

Jumat 24-11-2023,06:15 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, BREBES  - Mencegah sekaligus mengantisipasi terjadinya pungutan liar, sekolah diminta menghindari adanya biaya tambahan selain sumbangan. Sebab, dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah terkait sumbangan di satuan pendidikan. Isinya, tidak boleh membebani dan melibatkan orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi. Peringatan tersebut, disampaikan tim Saber Pungli Kabupaten Brebes saat menggelar sosialisasi di SMPN 1 Tanjung.

BACA JUGA:Kue Samir Khas Wanarata Kabupaten Pemalang Makin Diminati Masyarakat

Wakil Ketua Saberli Brebes sekaligus Inspektur Inspektorat Nur Ari Haris Yuswanto menyampaikan, sosialisasi dan edukasi tim Saber Pungli Kabupaten Brebes menghadirkan semua stakeholder terkait. Seperti, perwakilan Polres AKP M Yusuf, perwakilan Kodim 0713 Kapten Jupriadi, Kejaksaan Negeri Brebes Setya Adi dan Kepala Dindikpora Caridah.

"Korwilcam wilayah Utara, K3S, kepala SD/ SMP dan IGTKI wilayah Utara menjadi peserta kegiatan. Sebab, mereka yang menjalankan langsung program pendidikan di Brebes. Sehingga, edukasi Saber Pungli terus diperluas," ungkapnya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Berikut 7 Spesifikasi Lengkap Laptop HP ZBook Firefly! Laptop Editing Video yang Harganya Bikin Kamu Me

Dalam giat sosialisasi Saber pungli, lanjut Ari, terdapat sejumlah poin penting yang disampaikan. Yakni, langkah pencegahan di dunia pendidikan agar tidak terjadi pungutan liar. Sebab, banyak potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi mengingat minimnya pengetahuan. Sehingga, harapannya setelah mendapat pengetahuan terkait mekanisme dan potensi pungutan liar bisa diminimalisir.

"Idealnya, musyawarah wali murid melibatkan komite dan pihak sekolah. Harus mempertimbangkan kemampuan finansial wali murid. Dengan begitu, tidak muncul biaya tambahan di luar ketentuan," ujarnya.

BACA JUGA:Korupsi Program PTSL Ratusan Juta, Mantan Kades di Kabupaten Tegal Diringkus

Nur Ari Haris menuturkan, selain lebih mengutamakan musyawarah mufakat dalam menentukan besaran sumbangan sekolah. Pihak sekolah, harus memperhatikan latar belakang dan kemampuan finansial wali murid. Khususnya, membuat konsep subsidi silang yang bisa menjadi solusi tambal sulam. Dengan begitu, tidak semua wali murid merasa keberatan terkait besaran nominal sumbangan. Namun, lebih pada asas keadilan dan manfaat bagi yang mampu membantu kurang mampu. 

Kategori :