Korupsi Program PTSL Ratusan Juta, Mantan Kades di Kabupaten Tegal Diringkus

Korupsi Program PTSL Ratusan Juta, Mantan Kades di Kabupaten Tegal Diringkus

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod SH SIK menunjukkan uang tunai ratusan juta, yang berhasil diamankan dari kasus korupsi program PTSL.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG Tamat sudah petualangan mantan Kades Kertayasa Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang selama ini melakukan korupsi  melalui penetapan biaya program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) selama dia menjabat sebagai kepala desa di tahun 2018.

Tersangka mantan Kades Kertayasa, SW ( 53) warga Desa Kertayasa RT 05/ RW 04 Kecamatan Kramat tersebut, sempat menjabat kades dari tahun 2013 hingga 2019, dan melakukan aksi pungutan liar program PTSL ditahun 2018.

BACA JUGA:UMK 2024 Kabupaten Tegal Diusulkan Naik 4,03 Persen, Jadi Rp 2.191.161

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH dan Kasi Humas Ipda Hendri dalam konfrensi pers  menjelaskan, modus operandi yang dilakukan mantan kades tersebut.

" Tersangka sebelumnya telah menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertipikat menjadi dua kategori. Yaitu, untuk bidang tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebeklum tahun 1997 dipungut biaya sebesar Rp 400.000. Sedangkan bidang tanah yang belum ber akta dipungut Rp 800.000,” kata Kapolres Tegal, Kamis 23 November 2023.

BACA JUGA:Tagana Dinsos Dipacu Mampu Kelola Informasi Kebencanaan

Dijelaskan, tersangka yang saat itu sebagai kades telah membuat Peraturan Desa (Perdes) nomor 02/ tahun 2018, tentang pungutan dana swadaya PTSL diuar biaya yang ditanggung pemerintah.

Sediktinya 48 saksi, sempat menjalani pemeriksaan Uit Tipikor Reskrim Polres Tegal. Mereka adalah panitia PTSL Desa Kertayasa tahun 2018, perangkat desa Kertayasa tahun 2018,  BPD, Camat, saksi dari kantor ATR/ BPN, Bagian Hukum Setda, Inspektorat, hingga saksi ahli pidana.

BACA JUGA:Mantap! Dinas Dikbud Gulirkan Lomba Penelitian Siswa Nasional

"Barang bukti yan gberhasil diamankan antara lain  dokumen Perdes 02/ tahun 2018 terkait pungutan dana swadaya PTSL yang menyalahi aturan, data terima sertipikat PTSL, dan uang tunai yang berhasil diamankan petugas senilai Rp 107.700.000," cetusnya

Adapun total punggutam yang sempat dilakukan tersangka, dalam program PTSL  sebanyak Rp 832.500.000 dari jumlah bidang tanah sebanyak 1.499. Dimana dari jumlah tersebut, yang berhasil diproses hingga terbit sertipikat sebanyak 1481, dan sisanya 18 bidang tidak berhasil diterbitkan sertipikat lantaran berkas tidak lengkap.

BACA JUGA:Catat! BPBD Kabupaten Tegal Waspadai 9 Bencana

Dalam kasuis ini, yang bersangkutan di jerat pasal 12 huruf e UURI nomor 20 tahun 2001, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta.

"Kami minta masyarakat lebih waspada dalam mengikuti program nasional PTSL yang pada intinya hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu utuk biaya pematokan," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: