SLAWI, DISWAY JATENG - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Penyusunan Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), di aula pertemuan kantor Dinas KP Tan setempat, Senin 20 November 2023.
Sosialisasi dipimpin Kepala Bidang Pertanian Dinas KP Tan Kabupaten Tegal Eka Agus Priyani. Hadir dalam acara tersebut, Kabid Penyuluhan Dinas KP Tan Tri Jatiningsih, Koordinator KJF Kabupaten Tegal Rokhlani, Admin Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan para petugas input e-RDKK se-Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Agar Terarah, Dinas KP Tan Kabupaten Tegal Mulai Menyusun Programa Penyuluhan 2024
Dalam kesempatan itu, Kabid Pertanian Eka Agus Priyani berharap admin Simluhtan dan petugas input e-RDKK dapat memahami tata cara penyusunan dan penginputan data kebutuhan pupuk bersubsidi melalui sistem tersebut.
Mengingat pentingnya data kebutuhan pupuk, para petugas di masing-masing kecamatan diminta melakukan validasi data petani dengan baik dan benar.
BACA JUGA:Dinas KP Tan Kabupaten Tegal Mengalami Kendala saat Proses Vaksinasi PMK
Validasi harus melibatkan kelompok tani dan juga berkoordinasi dengan kepala desa serta camat setempat.
“Petani adalah pelaku utama pembangunan pertanian. Petani memiliki andil dan berkontribusi besar dalam mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas untuk mencapai target," kata Eka.
Sementara, Kabid Penyuluhan Tri Jatiningsih mengatakan pupuk merupakan kebutuhan dasar petani. Dimana pupuk merupakan sarana produksi yang sangat berpengaruh dalam peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian.
"Ini adalah tugas kita bersama memastikan ketersediaan pupuk ini bagi petani," ujarnya.
Koordinator KJF Kabupaten Tegal, Rokhlani menegaskan bahwa penyusunan e-RDKK pupuk bersubsidi tahun 2024, ketentuannya harus dilakukan oleh petani secara musyawarah yang dipimpin ketua kelompok tani, didampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Dia meminta, setiap hendak menyusun e-RDKK Pupuk bersubsidi, PPL harus berpedoman pada Permentan Nomor 16 Tahun 2016.
Sesuai Permentan nomor 10 tahun 2022, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan 9 komoditas yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
BACA JUGA:Dinas KP Tan Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Manajemen Agribisnis