Sah! Tegal Punya Tiga Perda Baru: Fokus Benahi Permukiman, Aset, dan Air
PENGESAHAN - Pimpinan DPRD bersama Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengesakan tiga aturan baru dalam Rapat Paripurna, Rabu (29/7/2026).--
SLAWI, diswayjateng.id – DPRD Kabupaten Tegal kembali mengetuk palu. Tegal mempunyai tiga Peraturan Daerah (Perda) baru setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Rabu (29/7).
Tiga regulasi anyar tersebut diproyeksikan menjadi fondasi penting untuk memperkuat tata kelola pembangunan daerah. Masing-masing mencakup Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perda Pengelolaan Sumber Daya Air.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro, didampingi Wakil Ketua Rudi Indrayani dan Agus Solichin. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud yang hadir mewakili Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman.
Dalam laporannya, DPRD menegaskan seluruh substansi Perda telah melalui kajian mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus).
BACA JUGA:Ranperda Olahraga, DPRD Tegal Bidik Kesehatan hingga Ekonomi Rakyat
BACA JUGA:Darurat Tramadol dan Narkoba, DPRD Tegal Siapkan Perda P4GN
Pansus I yang diketuai A Jafar melaporkan penyempurnaan pada Perda Perumahan, khususnya Pasal 34 mengenai ketentuan sanksi. Rumusannya diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 agar memiliki kepastian hukum sekaligus fleksibel dalam penerapan.
Sementara itu, Pansus II di bawah kepemimpinan H Ahmad Saeful Bahri dan Abu Suud memasukkan penambahan Pasal 59A pada Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal ini secara khusus mengatur objek penjualan aset Pemkab beserta tata cara pelaksanaannya demi menciptakan tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Pansus VII yang dipimpin Umi Azkiyani mencermati secara mendalam norma larangan dalam Perda Pengelolaan Sumber Daya Air. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan aspek penegakan hukum yang sesuai dengan porsi kewenangan pemerintah daerah.
Usai diketuknya palu pengesahan, Pemkab Tegal diminta tak mengendurkan tempo. Seluruh perangkat daerah mendesak segera menindaklanjuti regulasi ini lewat langkah konkret.
BACA JUGA:DPRD Tegal Sentil Kinerja OPD, Minta Inovasi Peningkatan PAD Tanpa Bebani Rakyat
BACA JUGA:Ketua DPRD Tegal Ingatkan: Salah Administrasi Bukan Berarti Penjara
Membacakan sambutan Bupati Tegal, Sekda Amir Makhmud menekankan pentingnya percepatan penyusunan aturan pelaksana, penguatan kapasitas aparatur, hingga sosialisasi masif ke publik.
"Tujuannya agar substansi peraturan daerah dapat diterapkan secara efektif dan memberi manfaat nyata," tegas Amir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




