DPRD Kota Tegal Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Kota Tegal Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

PERDA - DPRD Kota Tegal setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 jadi Perda.-K. Anam Syahmadani/Rafar Tegal Grup-

TEGAL, diswayjateng.id - Setelah melakukan serangkaian pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketuk palu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan III Tahun 2025/2026 di Gedung Parlemen, Jumat sore (24/7/2026).

Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Amanat Persatuan menyatakan setuju usai menyampaikan sikap politik yang dihimpun dalam Pendapat Akhir Fraksi. Keputusan persetujuan diteken Ketua DPRD Kusnendro, Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin, serta Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono didampingi Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Arie Prima Setyoko mengatakan, setelah dilaksanakan pembahasan, sesuai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah yang dianggarkan Rp1,2 triliun terelisasi Rp1,1 triliun atau 97,11 persen. Pendapatan Daerah Kota Tegal pada Tahun Anggaran 2025 berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. 

PAD yang ditargetkan sebesar Rp465,24 miliar berhasil terealisasi Rp447,99 miliar atau mencapai 96,29 persen. Sementara itu, Pendapatan Transfer yang dianggarkan sebesar Rp749,82 miliar terealisasi Rp731,99 miliar atau mencapai 97,62 persen. Di sisi belanja, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025, Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,238 triliun terealisasi Rp1,136 triliun atau sebesar 91,77 persen.

BACA JUGA:BAZNAS Kota Tegal Salurkan Santunan Anak Panti Asuhan di Hari Anak Nasional ke-42

BACA JUGA:Disdikbud Kota Tegal Gelar Workshop Inovasi Pengembangan Sekolah, DPRD Tekankan Penguatan SDM Pendidikan

Realisasi belanja tersebut terdiri atas Belanja Operasi yang dianggarkan Rp1,119 triliun dengan realisasi Rp1,052 triliun atau 93,95 persen. Selanjutnya, Arie mengemukakan, Belanja Modal yang dianggarkan Rp117,42 miliar terealisasi Rp83,32 miliar atau 70,96 persen. Adapun Belanja Tidak Terduga yang dianggarkan sebesar Rp1,11 miliar terealisasi Rp1,07 miliar atau mencapai 95,90 persen.

Dari capaian pendapatan dan belanja tersebut, kondisi APBD Kota Tegal mengalami perubahan signifikan. Semula APBD dianggarkan mengalami defisit Rp22,99 miliar, namun pada akhir tahun anggaran justru mencatatkan surplus sebesar Rp43,73 miliar. Sementara itu, Pembiayaan Daerah yang dianggarkan Rp22,99 miliar terealisasi sepenuhnya atau 100 persen, dengan nilai realisasi mencapai Rp22.994.750.879,75. 

Seluruh pembiayaan tersebut berasal dari Penerimaan Pembiayaan dan merupakan Pembiayaan Netto. Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Tegal melaporkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp66.723.361.958,75 atau sekitar Rp66,72 miliar. “Oleh karena itu, DPRD memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tegal,” ucap Arie. 

Secara umum, DPRD dalam saran dan rekomendasinya menekankan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran agar Silpa dapat ditekan serta PAD yang selama ini belum mencapai target dapat dioptimalkan. 

BACA JUGA:SMAN 2 Tegal Deklarasi Sekolah Berintegritas dan Ramah Anak di HAN 2026

BACA JUGA:BAZNAS Kota Tegal Tambah Program Prioritas, Siap Salurkan Bantuan Pendidikan ke 214 Sekolah

Di bidang pemerintahan, DPRD mendorong peningkatan kompetensi aparatur kecamatan dan kelurahan melalui pemerataan distribusi sumber daya manusia berdasarkan analisis beban kerja. DPRD juga meminta Pemerintah Kota Tegal mendukung peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Tipe A melalui penyediaan anggaran serta sarana dan prasarana yang memadai.

Sektor pendidikan, DPRD merekomendasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengatur kuota maupun pendirian sekolah swasta guna mengantisipasi kekurangan siswa dan mencegah bertambahnya penggabungan sekolah dasar. Di bidang kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia diminta meningkatkan kualitas perencanaan anggaran sekaligus memetakan kebutuhan aparatur agar distribusi pegawai lebih merata.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait