DISWAY JATENG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal mengaku siap melaksanakan aturan soal parkir di sepanjang Jalan Pancasila yang selama ini diduga menjadi ‘bancakan’.
Bahkan bersama OPD lainnya akan bersama-sama menerapkan fungsi perda yang sudah pernah disosialisasikan kepada masyarakat soal larangan parkir di Jalan Pancasila mulai pukul 18.00-24.00 WIB. Demikian dikatakan Kepala Dishub Kota Tegal Abdul Kadir. Dia mengaku soal parkir menjadi bancakan itu terjadi. Namun demikian, Ading sapaan akrabnya menyebut PAD parkir di Kota Tegal masuk dalam kategori terbaik bila dibandingkan dengan daerah tetangga atau se eks Karisidenan Pekalongan. BACA JUGA:Parkir Mobil Jadi Mudah dengan Cara Ini "Untuk tahun 2023 ini saja sudah masuk Rp1,3 miliar," katanya. Kendati begitu, Ading menyebutkan, ada beberapa kendala soal parkir terutama di wilayah Jalan Pancasila yang saat ini menjadi idola berkumpulnya pendatang dari berbagai daerah, tapi mirisnya tidak diimbangi dengan lahan parkir. "Pada rambu larangan parkir, kami juga tidak bisa menindak pelanggar untuk menilang karena kami kan ompong," ujar Ading. Kepada pelanggar kata Ading pihaknya hanya bisa mengusir untuk tidak parkir yang ada rambu larangan, tapi bentroknya dengan para juru parkir (jukir) warga sekitar. BACA JUGA:Dishub Pemalang Terapkan E-Parkir, Ada Apa... "Dan kami sering mengalah disitu. Karen daripada bentrok kami mengalah," terang Ading. Namun demikian kata Ading pihaknya tetap berupaya. "Pemberantasan preman sudah kami lakukan. Dulu pendapatan parkir kita Rp 2,5 juta per hari, sekarang menjadi Rp5,5 juta dengan 441 titik parkir. Berarti memenuhi target 100 persen lebih," terangnya. Karenanya konsep aturannya, tetap akan berjalan bahwa Jalan Pancasila nantinya tetap menjadi larangan parkir di jam yang ditentukan. Dan lokasi parkirnya nanti akan berada di sebelah timur RM Dewi. (gus)