Dishub Kabupaten Tegal Gelar Rakor Optimalisasi Parkir Tepi Jalan ‎

Dishub  Kabupaten Tegal Gelar Rakor Optimalisasi Parkir Tepi Jalan ‎

RAKOR - Kepala Dinas Perhubungan memimpin rakor optimalisasi parkir tepi jalan.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id ‎--

SLAWI, diswayjateng.id - Rapat koordinasi untuk mengoptimalisasikan pendapatan parkir tepi jalan dilakuan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal.

Kali ini, rakor melibatkan Bapenda, Inspektorat,  Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan  Bagian layanan Pengadaan Setda Kabupaten Tegal.

‎Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Elliya Hidayah melalui Kasi Perparkiran Bayu Atmo menyatakan, banyak saran dan masukan serta informasi  yang didapat dari beberapa instansi.

"Diantaranya, sesuai amanat pasal 66 PP 35 tahun  2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya, Selasa (29/7/2025).

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Bekali Petugas Penguji Kendaraan ‎

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Susun Perbup Pengelolaan Terminal

‎Di sini kerjasama pengelolaan parkir dengan menunjuk pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir,  diperbolehkan dengan ketentuan.

Penerimaan retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga wajib disetor  ke kas umum daerah secara bruto. "Adanya pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga dilakukan melalui belanja anggaran dan belanja daerah," cetusnya.

‎Selebihnya, pemungutan retribusi yang  dilaksanakan  oleh pihak ketiga dilaksanakan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas pemungutan retribusi dengan  tidak menambah beban wajib retribusi.

‎Sementara dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang miik daerah, rencana kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga bisa menggunakan dengan pendekatan pemanfaatan aset.

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Berkomitmen Layani Sepenuh Hati Tanpa Korupsi

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Tetapkan Juara Abdi Yasa Teladan

Bila ini ditempuh, seharusnya kewenangan pengelolaan parkir tepi jalan umum bukan menjadi kewenangan Dishub. Karena  bahu jalan yang selama ini dipergunakan untuk  aktivitas parkir bukan menjadi ranah Dinas Perhubungan. "Namun aset Dinas Pekerjaan Umum untuk  jalan Kabupaten," ungkapnya.

‎Untuk proses pemilihan penyedia atau pihak ketiga yang akan menjadi pemenang harus melalui mekanisme pengadaan yang jelas. Termasuk pengalaman perusahaan yang akan mengelola parkir tepi jalan umum, harus mampu menyampaikan metode kinerjanya dengan baik.

Perjanjian kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum harus mengikat antara kedua belah pihak. "Jangan sampai ada celah bagi pihak ketiga untuk mangkir dari tanggung jawabnya," tegasnya.

‎Hasil  pendataan yang  telah dilakukan Dishub terdapat[at kurang lebih 350 titik parkir yang  ada di Kabupaten Tegal dan kurang lebih 444 juru parkir yang terdaftar.

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Gelar Pemilihan Abdi Yasa Teladan

BACA JUGA:Pemdes Tanjungharja Apresiasi Kinerja Dishub Kabupaten Tegal

Hal ini  tentunya sebagai kekuatan tersendiri untuk  bisa mencapai  target pendapatan di sektor perparkiran apabila mampu dikelola secara optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: