Dinas Perhubungan dan Organda Tiga Daerah Bahas Rute Transportasi Aglomerasi

Dinas Perhubungan dan Organda Tiga Daerah Bahas Rute Transportasi Aglomerasi

Pegawai Dishub Kabupaten Tegal bahas rute transportasi aglomerasi tiga daerah.-Hermas Purwadi/diswayjateng-

SLAWI, diswayjateng.id -  Rapat koordinasi pembahasan rencana rute transportasi aglomerasi di wilayah Brebes, Korta Tegal, dan Kabupaten Tegal atau Bregas dilakukan. Bertempat di ruang rapat terminal Dukuhsalam, pembahasan kali ini dikuti dinas perhubungan dan DPC organda yang ada di tiga wilayah tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Elliya Hidayah SIP MM, melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayog menyatakan , kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor:500/17/2025 tanggal 8 Juli 2025  terkait dukungan pengembangan transportasi yang terintegrasi dengan tempat wisata, kabupaten dan kota.

”Di sini  perlu melakukan inventarisasi angkutan umum dan melakukan perbaikan–perbaikan layanan angkutan umum yang saat ini beroperasi,” ujarnya Sabtu, 22 November 2025.

Dia menegaskan, Kabupaten Tegal memiliki potensi penumpang yang tinggi dengan tujuan ke Kota Tegal maupun Kabupaten Brebes. Dimana saat ini pelayanan angkutan umumnya belum optimal dan terintegrasi.

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Gelar Rekayasa Lalu Lintas Pelaksanaan MTQH

”Diperlukan inovasi perbaikan layanan angkutan umum, salah satunya adalah dengan menggagas adanya angkutan aglomerasi Trans Jateng di Wilayah Bregas (Brebes, Tegal,Slawi). Hal itu guna mengakomodir bukan hanya untuk kepentingan Pariwisata,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, angkutan ini untuk kepentingan sektor industri, pendidikan, perdagangan, jasa dan sektor lainnya. Kondisi layanan angkutan umum saat ini hanya mampu bertahan dan cenderung kian sepi penumpang. Dengan demikian, diperlukan inovasi layanan transportasi umum.

”Berdasarkan Amanat Pasal 139 ayat (2) Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan barang antar kota dalam provinsi,” ungkapnya.

Atas beberapa pertimbangan tersebut, maka tim mengusulkan adanya Rute Angkutan Aglomerasi Trans Jateng di wilayah Bregas. Yakni, koridor 1  meliputi Terminal Bumiayu – Klonengan – Songgom – Larangan– Ketanggungan – Jatibarang – Slawi – Yomani – Balapulang – Margasari – Klonengan (PP).

Kemudian koridor II meliputi, Terminal Dukuhsalam – Terminal Adiwerna – Simpang APILL Kardinah – Alun alun Tegal – Stasiun Tegal – Balai Kota Lama – Jl Gajah Mada– Simpang APILL Maya – Terminal Tegal – Simpang APILL Maya – Tirus – Terminal Adiwerna – Simpang APILL Trayeman – GOR Trisanja – Alun alun Hanggawana – Simpang APILL Brigif – Simpang APILL Slawi Pos – Terminal Dukuhsalam.

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Inisiatif Lakukan Investigasi Kelengkapan Jalan

Dari dari terminal Dukuhsalam – Simpang APILL Slawi Pos– Simpang APILL Brigif – Alun alun Hanggawana – GOR Trisanja – Simpang APILL Trayeman –Terminal Adiwerna – Tirus – Simpang APILL Maya– Terminal Tegal – Simpang APILL Maya – Jl Gajah Mada – Balai Kota Lama – Stasiun Tegal – Alun alun Tegal – Simpang APILL Kardinah – Terminal Adiwerna – Terminal Dukuhsalam.

Sementara koridor III meliputi, Terminal Tegal – Stasiun Brebes – Jatibarang (PP). Selanjutnya Usulan Rute Angkutan Aglomerasi Trans Jateng di Wilayah Bregas yang telah disepakati bersama kemdian diusulkan melalui Proposal yang ditujukan ke Gubernur Jawa Tengah dan ditandatangi oleh Bupati Tegal dengan tembusan Wali Kota Tegal dan Bupati Brebes. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: