Dishub Kabupaten Tegal Bekali Petugas Penguji Kendaraan ‎

Dishub Kabupaten Tegal Bekali Petugas Penguji Kendaraan ‎

BEKAL - Kasi Angkutan dan Terminal berbagi bekal kepada petugas penguji kendaraan.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id ‎--

SLAWI, diswayjateng.id -  Upaya membekali petugas penguji kendaraan dalam melakukan penilaian terhadap kendaraan bermotor dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub ) Kabupaten Tegal.

Hal  ini mengingat  diperlukannya  bimbingan teknis penaksiran persentasi kondisi kendaraan bermotor.

‎Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Elliya Hidayah melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi menyatakan, tujuan dari kegiatan ini. Salah satunya untuk meningkatkan  kompetensi petugas penguji kendaraan bermotor dan memberikan pedoman teknis penilaian terhadap kendaraan bermotor.

"Penilaian meliputi 24 item yang dinilai dengan kondisi penaksiran Baik, Rusak, Rusak Berat sebagaimana dalam Kepmenhub No 3 Tahun 2006," ujarnya.

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Susun Perbup Pengelolaan Terminal

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Berkomitmen Layani Sepenuh Hati Tanpa Korupsi

‎Biasanya, dari Kejaksaan, Polres dan BPKAD melibatkan Dishub sebagai salah satu tim teknis penaksiran presentasi kondisi kendaraan bermotor. Baik barang baru, barang rampasan ataupun barang yang akan dihapus asetnya. Petugas penguji kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melakukan penilaian terhadap kendaraan bermotor.

"Hal ini penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan," cetusnya.

‎Ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam membekali petugas Dishub. Seperti pemahaman  tentang regulasi dan standar:  Di sini petugas harus memahami dengan baik peraturan perundang-undangan terkait uji kendaraan bermotor. Seperti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.

Mereka juga perlu memahami standar teknis pengujian kendaraan bermotor yang berlaku. "Termasuk parameter yang diuji dan nilai batas yang ditetapkan," ungkapnya.

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Gelar Pemilihan Abdi Yasa Teladan

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Lebaran

‎Selebihnya, petugas harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang komponen-komponen kendaraan dan cara kerjanya. Mereka harus mampu mengoperasikan dan merawat peralatan pengujian kendaraan bermotor, seperti alat uji rem, alat uji emisi, dan alat uji lampu.

Kemampuan untuk melakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi fisik kendaraan, termasuk sistem penerangan, ban, suspensi, dan lain-lain, juga sangat penting.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: