DISWAYJATENG, TEGAL - Bentuk pencegahan sejak dini terhadap Perundungan, SDN Mangkukusuman 5 Kota Tegal mendeklarasikan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan pada satuan pendidikan di lingkungan sekolahnya.
Deklarasi yang ditandai dengan penandatangan oleh para guru bersama siswa-siswi ini dilakukan pada acara Sosialisasi pencegahan perundungan dan kekerasan seksual bersama Satbinmas Polres Tegal Kota.
Kepala SDN MKK 5 Kota Tegal Sri Maeni SpdSD mengatakan, sebelum dilakukan penandatanganan deklarasi, diawali dengan edukasi tentang perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
BACA JUGA:DD Bisa Digunakan Untuk Menurunkan Angka Stunting di Kabupaten Tegal
“Sebelum penandatanganan deklarasi ada edukasi pencegahan perundungan dan kekerasan sekaligus pemberian motivasi belajar yang disampaikan oleh narasumber dari satbinmas,” ujar Sri Maeni.
Dijelaskan pula, adanya deklarasi ini menyikapi maraknya kasus perundungan di sejumlah wilayah serta himbauan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai antisipasi sejak dini agar kasus tersebut tak terjadi.
BACA JUGA:Kondisi Kantor Dishub Kabupaten Tegal Memprihatinkan, Begini Respon Komisi III
Harapanya sosialisasi dan kegiatan penanaman karakter ini akan menumbuhkan karakteristik para siswa yang baik, santun, berakhlak dan jauh dari segala bentuk kekerasan, khususnya dilingkungan SDN MKK 5,” tegasnya.
Sementara dalam kesempatan ini, sejumlah narasumber dari Satbinmas menyampaikan pemahaman yang ditekankan pada perundungan. Baik secara verbal maupun nonverbal.
BACA JUGA:Disperintransnaker Rampungkan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi
Polisi juga berpesan, untuk menghindari tindakan atau ucapan yang membuat orang lain tak nyaman, karena bisa terseret hukum. Dan hal ini bisa terjadi antar siswa, guru dengan siswa atau sebaliknya.