Bupati Tegal: Hasil Temuan Pemeriksaan Harus Ditindaklanjuti

Selasa 31-10-2023,19:27 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M Sekhun

SLAWI, DISWAY JATENG -  Bupati Tegal Umi Azizah meminta kepada pimpinan perangkat daerah atau unit kerja supaya menindaklanjuti secara konstiten setiap ada temuan hasil pemeriksaan.

Bupati Umi menyampaikan itu saat membuka acara Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda), di Syailendra Convention Hall Hotel Grand Dian Slawi Kabupaten Tegal, Selasa, 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:Jadi Guru Selama 17 Tahun, Gajinya Hanya Rp 400 Ribu Perbulan. Ini Sikap Komisi IV DPRD

Larwasda dihadiri perwakilan dari Inspektur Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Kepala Ombudsman RI, Sekda Kabupaten Tegal dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tegal.

Menurut Bupati Umi, kelalaian dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan akan berakibat sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 20 ayat (1).

BACA JUGA:Ada Program Pemerintah Kabupaten Tegal yang Belum Dijalankan, Ini Sikap Fraksi Golkar

Namun demikian, perlu dipahami pula bahwa keberhasilan tugas-tugas pengawasan ini tidak semata-mata bertumpu pada lembaga pengawasan. Melainkan juga perlu dukungan dan  komitmen bersama dari suluruh fungsi manajemen yang ada, baik itu fungsi perencanaan maupun fungsi pelaksanaan.

"Bahkan ini menjadi tanggung jawab bersama komponen penyelenggara pemerintahan, termasuk masyarakat, atau istilahnya lebih baik mencegah daripada mengobati," ujar Umi.

Menurut Umi, meski Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten  Tegal selama 7 tahun berturut-turut memperoleh opini WTP dari BPK RI, tapi ini tidak menjadi jaminan bahwasannya tidak ada permasalahan lain di kemudian hari.

BACA JUGA:Keren! Tahun 2023, Kampung KB di Kabupaten Tegal Sudah Terbentuk di 88 Desa

Karena itulah, Bupati Umi mengajak seluruh jajarannya untuk bekerja lebih baik lagi, lebih transparan dan akuntabel dengan berpedoman pada aturan pengelolaan keuangan yang berlaku. 

"Inspektorat Kabupaten Tegal selaku pengawas internal saya minta lebih optimal dan profesional lagi dalam melaksanaan tugas-tugas pengawasannya dengan tetap menekankan fungsi   pembinaan dan konsultansi pada entitas," ucapnya.

BACA JUGA:Tak Miliki Panti Rehabalitasi Sendiri, Dinsos Kabupaten Tegal Temui Kendala Tangani PGOT

Dia mengingatkan bahwa dalam meningkatkan kinerja, aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, Pemerintah telah mengatur penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern secara menyeluruh sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP yang harus dipedomani oleh seluruh perangkat daerah. 

Kategori :