DISWAYJATENG, SLAWI - Belum keluarnya hasil penyusunan pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Alih daya waktu kerja, waktu istirahat sekaligus PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Menyebabkan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) diperkirakan mundur dari jadwal yang semestinya.
BACA JUGA:TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2023 Kabupaten Pemalang Resmi Ditutup
Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintrasnaker) Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro melalui Kasi Pengupahan Satker dan Kesejahteraan Pekerja Heri Eko Setyawan menyatakan, saat ini yang sedang berlangsung adalah Olimpiade Pengupahan. Yang menjaring perusahaan-perusahaan menengah, kecil dan besar. Dalam hal penyusunan sktruktur skala upah yang ditetapkan di masing-masing perusahaan.
"Penyusunan struktur skala upah yang ditetapkan di masing-masing perusahaan tersebut untuk karyawan dengan masa kerja 1 tahun. Dimana pengaturan upahnya berjenjang diatas upah minimum dengan memperhatikan sekurang - kurangnya golongan jabatan," ujarnya.
Bila nantinya bisa diterapkan secara sungguh-sungguh di setiap perusahaan. Maka pekerja tidak perlu lagi bersusah payah memperjuangkan upah minimum yang harus diterimanya. Karena sudah diatur dalam struktur skala upah. Olimpiade Pengupahan ini akan menjaring sekaligus membina perusahaan-perusahaan, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional yang terbaik untuk menjuarainya.
BACA JUGA:Magnet Wisata, Kampung Seni Kujon akan Ground Breaking pada November 2023
“Sekaligus mendorong perusahaan lainnya untuk berlomba-lomba dan berusaha mengimplementasikan penerapan struktur skala upah," cetusnya.
Disperintransnaker Kabupaten Tegal mengirim 3 delegasi yang mewakili perusahaan besar, kecil dan menengah. Ke tingkat Provinsi Jawa Tengah sebagai verifikator yang nantinya delegasi tersebut akan diverifikasi bisa atau tidak untuk mendapatkan rekomendasi melaju di tingkat nasional.
BACA JUGA:PAUD Kesambi Sari Gandeng Bank Sampah Marga Jaya Rindang