DISWAYJATENG.ID - Proses pinjol yang banyak dilakukan oleh nasabah tentumemiliki banyak resiko. Resiko ini biasanya dimulai dari data pribadi yang tersebar, sampai ke resiko yang lebih fatal. Resiko fatal ini bisa terjadi jika Anda tidak membayar tagihan pinjol tersebut.
Apa saja resikonya? Simak penjelasan di bawah ini!
Resiko 1 : Penagihan oleh Debt Collector
Pemberi pinjaman dalam bentuk pinjaman online akan memberikan peringatan kepada peminjam yang telat dalam pembayaran, biasanya melalui email, SMS, atau telepon.
Jika peminjam masih tidak mampu untuk melunasi cicilan atau bahkan mengabaikannya, maka pihak penagih utang, atau yang sering disebut sebagai "debt collector," akan turun tangan.
Debt collector akan menghubungi peminjam, bahkan mencoba menghubungi anggota keluarga peminjam. Mereka bisa bahkan datang langsung ke rumah peminjam untuk melakukan penagihan.
BACA JUGA:Mirip Dengan Pinjaman Online Lainnya, Ini 5 Kelebihan Pinjol JULO, Simak dan Nikmati Fasilitasnya!
alam kasus pinjaman online yang resmi dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), proses penagihan utang biasanya berlangsung selama maksimal 90 hari. Selain itu, denda yang dapat dikenakan kepada peminjam bisa mencapai hingga 100% dari jumlah utang.
Namun, ini baru risiko dari gagal bayar pinjaman online yang terdaftar di OJK. Situasinya bisa jauh lebih buruk jika peminjam terjebak dalam pinjaman online ilegal. Risiko keterlambatan pembayaran dalam pinjaman ilegal ini dapat sangat mengkhawatirkan.
Pinjaman online ilegal dapat menghubungi semua orang yang ada dalam daftar kontak peminjam. Ini biasanya terjadi karena saat menginstal aplikasi pinjaman online ilegal, peminjam sering kali memberikan izin akses ke daftar kontak di ponsel mereka.
Tentu saja, hal ini bisa membuat peminjam merasa sangat tidak nyaman bahkan malu karena teman-teman atau kenalan mereka yang sama sekali tidak terkait dengan pinjaman ilegal terus-menerus dihubungi oleh pihak pinjaman.
Resiko 2 : Penyitaan Barang
Risiko lain yang dapat dihadapi oleh peminjam dalam kasus gagal bayar pinjaman online yang terdaftar di OJK adalah penyitaan barang atau aset pribadi.
BACA JUGA:Simak 8 Pinjol Tanpa Debtcolector yang Aman, Ini Banyak Dicari Orang!
Jika peminjam tidak mampu membayar utang mereka sepenuhnya, maka pihak pemberi pinjaman berhak untuk menyita barang atau aset yang dijadikan jaminan, terutama jika pinjaman tersebut memiliki agunan dalam bentuk kendaraan, rumah, atau tanah.