SLAWI, DISWAY JATENG - Langkah antisipatif akhirnya ditempuh Majelis Hakim PN Tipikor Semarang terhadap status terdakwa penyalahgunaan gelontoran dana pusat berupa DD yang menjerat mantan Kades Babakan Kecamatan Kramat.
Sebelumnya terdakwa Nuryasin ( 51) warga Jalan Garuda Desa Babakan RT 02/ RW 01 Kecamatan Kramat tersebut ditetapkan statusnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal sebagai tahanan kota, akibat penyakit jantung yang dideranya.
BACA JUGA:Ini Dia 7 Rekomendasi Laptop Murah dengan Spesifikasi Terbaik 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto SH MH melalui Kasi Intel merangkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan mendasari penetapan Hakim Ketua PN Tipikor Semarang yang menangani kasus tersebut, terdakwa Nuryasin akhirnya dijebloskan ke Lapas Tegalandong.
"Pihak JPU menjalankan ketentuan tersebut setelah Ketua Majelis Hakim PN Tipikor mengeluarkan penetapan pengalihan status terdakwa yang sebelumnya tahanan kota menjadi tahanan Rutan Tegalandong," ujarnya Jumat 22 September 2023.
BACA JUGA:Inilah 7 Aplikasi Penghasil Saldo Dana Tercepat 2023, Berani Coba?
Penetapan status terdakwa menjadi tahanan Rutan Tegalandong ini ditempuh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, untuk menghidari hal - hal yang tidak diinginkan, mengingat saat ini tahap persidangan sudah memasuki babak pembacaan tuntutan.
"Setelah yang bersangkutan kami serahkan ke pihak Rutan Tegalandong, yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit keras. Langkah penetapan pengalihan status terdakwa menjadi tahanan Rutan Tegalandong dikhawatirkan yang bersangkutan kabur jelang pembacaan vonis," cetusnya.
BACA JUGA:5 Aplikasi Penghasil Saldo Dana Tercepat dan Terbaik 2023 Penasaran? Bisa Anda Coba
Dalam agenda tuntutan yang sempat dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Semarang yang diketuai Arkanu SH, MHum dengan hakim anggota Ida Rahmawati SH MH dan Dr Margono SH MH, terdakwa dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 jutasubsider 3 bulan penjara.
"Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
" Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam tuntutannya, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 380.197.541 yang terlebih dahulu diperhitungkan dengan adanya uang yang telah disita sebagai barang bukti pada tahap penyidikan sebesar Rp 50 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Pihaknya menyatakan terdakwa sempat menyalahgunakan bantuan keuangan pusat untuk desa selama 2 tahun berturut-turut.
BACA JUGA:Dapatkan Rp100 Ribu Saldo DANA Perhari dengan 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini, 100% Terbukti Membayar!
"Bantuan keuangan pusat berupa Dana Desa tersebut mulai bermasalah di tahun 2020 dan 2021. Yang bersangkutan sempat diberi deadline untuk segera mengembalikan uang yang bermasalah tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 27 September 2022. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak ada niatan untuk mengembalikan," tegasnya. (*)