SLAWI, DISWAY JATENG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek Penataan Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Rabu 6 September 2023 siang. Sidak dilakukan setelah DPUPR mendapat aduan dari warga ihwal dugaan kesalahan design atau gambar pada proyek tersebut.
"Kami dapat info dari warga soal proyek Trasa ini, dan kami langsung datang ke sini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Kabupaten Tegal Teguh Dwi Rahardjo, didampingi Kabag Humas Pemkab Tegal Hari Nugroho, saat ditemui di Trasa.
BACA JUGA:KEREN! Dianggarkan Rp1 Miliar, Trasa Kabupaten Tegal Bakal Disulap jadi Taman Budaya
Teguh mengaku mendapat aduan dari warga jika besi pada railing tangga tidak sesuai gambar. Tulang pada besi itu hanya 2. Biasanya 4. Namun setelah dirinya mengecek di gambar, ternyata memang 2.
"Untuk besi tidak ada kesalahan. Di gambar memang tulangannya dua. Jadi sudah sesuai bestek," ujarnya.
Teguh juga mengecek tanah urugan yang digunakan oleh penyedia jasa untuk lantai Trasa. Aduan dari warga, urugan menggunakan tanah ladon dan bekas bongkaran Trasa.
BACA JUGA:Rekomendasi HP RAM 8 GB, Harga 2 Jutaan 2023! Nomor 3 Incaran Para Gamers
Menurutnya, jika menggunakan tanah ladon, itu menyalahi. Tapi jika menggunakan bekas bongkaran, itu justru lebih baik.
"Jangan menggunakan tanah galian atau ladon. Karena tanah itu lembek. Sebaiknya pakai bekas bongkaran saja. Itu tidak masalah. Karena anggarannya memang terbatas," cetusnya.
Teguh mengaku juga mendapat laporan dari warga, bahwa diduga rekanan menggunakan besi bekas untuk proyek Penataan Trasa.
BACA JUGA:Rekomendasi 7 HP dengan Kamera Terbaik di Harga 2 Jutaan 2023, Nomor 1 Paling Banyak Dicari!
"Setelah saya cek, ternyata bukan besi bekas atau lama, tapi itu mungkin karena bekas tekukan, sehingga agak berkarat. Tadi saya lihat besinya masih baru," kata Teguh yang melibatkan tim teknis untuk mengecek besi tersebut.
Teguh mempersilahkan warga untuk bersama-sama memantau proyek Penataan Trasa. Jika ada temuan atau dugaan kesalahan, supaya segera melaporkan ke DPUPR.
"Kami akan tindaklanjuti jika ada laporan," tandasnya.
Sementara, Pelaksana Proyek dari CV Taruna Bakti Kabupaten Pangandaran, Yudi mengatakan, nilai kontrak proyek Penataan Trasa sebesar Rp 1,080 miliar. Proyek dikerjakan selama 120 hari kalender. Dikerjakan sejak 1 Agustus 2023.