SLAWI, DISWAY JATENG – Komisi III DPRD Kabupaten Tegal menyinggung soal kuota pupuk bersubdisi. Diharapkan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPTan) Kabupaten Tegal melakukan pendataan petani penerima pupuk bersubsidi.
"Tujuannya, agar semua petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, H Wasbun usai Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 bersama Dinas KPTan Kabupaten Tegal, Rabu 14 Juni 2023.
Dia menuturkan, kelangkaan pupuk yang terjadi di Kabupaten Tegal untuk tahun ini telah diantisipasi dengan melakukan pendataan ulang.
Pendataan dimulai sejak bulan Mei 2023. Utamanya untuk luasan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Tegal. Usai pendataan lahan, dilanjutkan dengan pendataan petani penerima pupuk bersubsidi.
“Pendataan sebelumnya memang kurang maksimal, karena banyak petani yang belum mendaftarkan diri,” ujarnya.
Politisi PKB itu menilai dengan banyaknya petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) membuat mereka tidak mendapatkan pupuk bersubsidi saat musim tanam.
Kondisi itu yang membuat petani berteriak kelangkaan pupuk. Padahal, untuk mendaftarkan tanahnya mendapatkan pupuk bersubsidi cukup mudah.
Petani harus menyertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Petani bisa mendaftatkan melalui kelompok tani masing-masing atau melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan.