Korban Oknum Polisi di Samsat Bumiayu 40 Orang Lebih, Nilainya Capai Rp150 Juta

Sabtu 27-05-2023,15:05 WIB
Reporter : Eko Fidiyanto
Editor : Ismail F

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Korban dugaan penggelapan uang pajak oleh oknum polisi di Samsat Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jateng terungkap.

Uang wajib pajak yang diduga digelapkan ditaksir mencapai Rp150 juta dari 40 orang pemohon.

Sejak kasus tersebut mencuat, oknum polisi Bripka D sudah tidak lagi bertugas di Samsat Pembantu Bumiayu tersebut.

BACA JUGA:Waduh! Oknum Polisi di Samsat Bumiayu Diduga Gelapkan Uang Wajib Pajak, Tapi Ada Solusi Begini

Kasat Lantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengatakan, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh pengawas dan pengendalian (Wasdal) Polres Brebes pada Desember 2022 lalu. Kemudian pada Februari 2023, yang bersangkutan sudah dipindahtugaskan. 

Sementara para korban sudah diinventarisir dan kerugian sudah dikembalikan.

"Tapi ada laporan susulan dari beberapa korban lain. Mereka sudah kami inventarisir dan yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang dari korban besok. Pokoknya semua kerugian akan dikembalikan secara keseluruhan. Setelah kejadian ini, kami akan perketat pelayanan," tandasnya.

BACA JUGA:Bikin Malu! Video Polisi Tolak Bayar Tol hingga Ngamuk Viral, Propam Pun Bertindak

Korban Tunggu Penyelesaian 

Sementara itu, skandal penggelapan uang pemohon pajak kendaraan bermotor oleh anggota Samsat Kota Bumiayu Kabupaten Brebes membuat para korban berjuang meminta pengembalian uangnya. 

Mereka meminta uang diduga telah ditilap Bripka D, anggota Samsat Bumiayu. Uang para pemohon pajak yang diduga ditilap mencapai ratusan juta rupiah. 

Kasus itu terungkap saat para korban mendatangi Kantor Samsat Bumiayu untuk meminta uangnya kembali. 

Kasus ini telah menyebabkan banyak korban merasa terpukul dan berjuang untuk mendapatkan uangnya yang telah ditilap oknum polisi. Para korban pun menceritakan awal mula terjadinya kasus tersebut. 

Suasana di Samsat Bumiayu pada saat itu dipenuhi ketegangan antara korban dan pelaku. Bahkan, diketahui bahwa jumlah korban telah mencapai 40 orang atau bahkan lebih, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 150 juta.

Salah satu korban penggelapan, Triyo Agung mengatakan, pada tanggal 18 November 2022, dirinya mengunjungi Samsat Kota Bumiayu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. 

Kategori :