SLAWI (Disway Jateng) – Tempat parkir kendaraan di kawasan Objek Wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal dinilai sangat krodit.
Karenanya, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal mewajibkan agar kantong parkir di kawasan tempat wisata tersebut ditata kembali.
Hal itu untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di kawasan objek wisata tersebut. Seperti yang terjadi pada Minggu (7/5) lalu, sebuah bus masuk jurang dan melenyapkan dua wisatawan serta 35 luka-luka lainnya. Komisi IV sangat prihatin atas peristiwa tersebut.
“Kami turut prihatin dan berbelasungkawa atas korban meninggal akibat kecelakaan bus di Guci. Bagi korban luka-luka semoga cepat pulih,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Senin (8/5).
Dia berujar, peristiwa laka lantas yang menghebohkan masyarakat Tegal itu terjadi di lokasi parkir yang sepertinya kurang representatif.
Sebenarnya, lokasi itu digunakan untuk akses jalan. Bukan untuk parkir. Terlebih, jalan itu juga curam dan rawan kecelakaan.
“Pengelola Guci telah menyediakan parkir yang representatif, tapi kenapa bus bisa parkir di lokasi itu. Harusnya tukang parkir mengarahkan ke lokasi parkir yang telah disediakan,” kata Jafar.
Menurut dia, lokasi parkir bus yang telah disediakan yakni di Pasar Guci dan lapangan di bawah obyek wisata air panas Guci, harusnya dijadikan parkir utama untuk kendaraan bus besar.