Hukum Dunia Digital

Rabu 12-04-2023,21:53 WIB

Oleh :  Khanif Khaerullah

NPM  4422600006 / BISNIS DIGITAL

 

Perkembangan teknologi yang sangat pesat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di ranah digital. perkembangan teknologi ternyata tidak serta merta memberikan dampak positif saja. Kemajuan teknologi juga memberikan dampak negatif seperti beberapa tindakan kejahatan yang melibatkan teknologi seperti internet dan komputer. Kemudahan ini seringkali disalahgunakan bagi segelintir orang, banyak orang menyalahgunakan kemajuan teknologi ini untuk kepentingan mereka sendiri. Namun, laju perkembangan teknologi ini tidak diiringi dengan regulasi hukum yang melindungi aktivitas masyarakat tersebut. 

 

Banyak dari para pelaku kejahatan cyber tidak khusus mendapatkan hukuman terutama pada kasus-kasus tertentu. Yang umum ditindak adalah pasal kejahatan yang berhubungan dengan ujaran kebencian, pornografi ataupun aksi vandalisme di media sosial. Kasus kejahatan cybercrime bak gunung es dimana pada tatanan level lain cukup sulit untuk ditindak. Kesadaran masyarakat juga masih rendah untuk melaporkan tindakan kriminal melalui dunia maya. Bagi sebagian orang mungkin email mereka yang kena retas tidak menjadi persoalan, atau akun whatsapp yang diretas mungkin tidak menjadi soal, karena nomor dapat diganti baru karena mungkin hanya sangsi sosial saja yang dirugikan.

 

Kasus yang banyak terjadi pada dunia maya yaitu kasus penipuan melalui email ataupun sms, dimana para pelaku berpura pura menjadi saudara/kerabat dekat korban dengan modus terkena musibah ataupun kecelakaan, lalu pelaku menghasut korban supaya korban memberikan uang dengan dalih biaya pengobatan si pelaku. Hal ini sangat sering terjadi di Indonesia, sayangnya para pelaku jarang bisa ditangkap. 

 

Selain penipuan melalui email atau SMS, kasus yang banyak terjadi di Indonesia tapi masyarakat enggan untuk melaporkannya  yaitu kasus spamming atau teror, kasus ini tidak menimbulkan korban jiwa, akan tetapi menimbulkan gangguan dan perasaan tidak menyenangkan pada pihak korban. Pelaku melakukan spam melalui media sosial seperti whatsapp, facebook, instagram dan lainnya.

 

Perkembangan teknologi tidak serta merta membawa dampak positif bagi kehidupan, banyak juga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di ranah digital ini, banyak orang menggunakan media digital dengan tidak semestinya, banyak orang menyalahgunakan media sosial yang semestinya untuk berkomunikasi dan sarana untuk menggali informasi ini disalahgunakan bagi segelintir orang untuk melakukan hate speech atau ujaran kebencian dengan menggunakan fake account, dan banyaknya berita hoax yang beredar di media sosial menambah banyaknya penyimpangan-penyimpangan di dunia digital.

 

Pemerintah juga tidak diam untuk mengatasi masalah di dunia digital ini, banyak hukum yang dibuat demi mengatasi permasalahan ini, contohnya adalah ketentuan terkait pencemaran nama baik yang tertera pada Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

 

Tidak hanya mengatur tentang pencemaran nama baik, UU ITE juga mengatur ketentuan tentang e-commerce sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur dasar perdagangan secara elektronik. Dalam melaksanakan transaksi elektronik berupa media online, syarat wajib yang harus diperhatikan adalah penjual barang atau jasa harus mencantumkan informasi yang secara jujur, asli serta akurat kepada konsumen.

 

Kategori :