Sedangkan, Perda RTRW terakhir yang telah disahkan pada tahun 2012. Namun karena perkembangan zaman, maka Perda RTRW tahun 2012 sudah tidak relevan.
“Posisi saat ini, Rancangan RTRW yang diajukan tahun 2018 dianggap dibatalkan. Pemkab harus mengajukan rancangan baru lagi ke Pemerintah Pusat,” kata Jeni.
Dia menyatakan, proses pengajuan ke Pemerintah Pusat harusnya bisa dikawal secara intens. Jika ada kesalahan bisa langsung diperbaiki dan kembali diajukan.
Setelah proses itu, maka akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Setelah selesai dibahas, akan dimintakan persetujuan dari Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat.
“Pemkab harus intens, apa yang menjadi kendala segera diselesaikan. Perda RTRW itu harus segera disahkan, karena sudah lama terlunta-lunta,” tandasnya. (*)