Diajukan Sejak 2018, Perda RTRW Kabupaten Tegal Kandas

Selasa 04-04-2023,15:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M Sekhun

SLAWI (Disway Jateng) - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal, sepertinya kandas. Perda yang diajukan sejak 2018 silam itu, hingga kini belum disahkan.

 

Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Hj Umi Azizah-Sabilillah Ardie, akan segera berakhir.

 

“RPJMD Kabupaten Tegal jangka waktunya mulai tahun 2019 sampai 2024. Tapi, sampai sekarang Perda RTRW belum disahkan. Bahkan, informasinya Rancangan Perda RTRW dibatalkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Selasa  4 April 2023.

 

Ketua Fraksi Golkar yang akrab disapa Jeni itu menuturkan, Pemkab Tegal telah mengajukan naskah akademik dan kajian tentang RTRW Kabupaten Tegal ke Pemerintah Pusat pada tahun 2018. 

 

Sejak tahun tersebut, banyak investor yang akan menanamkan modalnya tapi tidak bisa mengajukan izin.

 

Alhasil, hingga kini banyak perusahaan yang telah beroperasi, tapi belum memiliki izin. Mereka terkendala Perda RTRW, karena setiap mengurus IMB harus disertai Perda RTRW. 

 

“Jika tidak segera diselesaikan, maka Pemkab seperti melakukan pembiaran melakukan pelanggaran,” tegasnya. 

 

Dia mengungkapkan, dengan belum disahkannya Perda RTRW, membuat para investor terpaksa melanggar hukum.

 

Kategori :