"Dimungkinkan pelantikan calon kades terpilih dilakukan dua kali secara serentak. Yakni di bulan Desember 2023 untuk 43 desa dan di bulan Maret 2024 untuk 6 desa," tegasnya.
"Dimungkinkan pelantikan calon kades terpilih dilakukan dua kali secara serentak. Yakni di bulan Desember 2023 untuk 43 desa dan di bulan Maret 2024 untuk 6 desa," tegasnya.