JAKARTA, (DiswayJateng.id)- Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri Serang Banten.
Nikita Mirzani bakal mendekam di penjara selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 mendatang ditahan di Rutan Serang Banten sejak Selasa 25 Oktober 2022.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Sindir Najwa Shihab, Ada Apa?
Penahanan Nikita Mirzani sempat berlangsung alot. Pasalnya ibu tiga anak ini sempat beradu mulut dengan dengan penyidik.
BACA JUGA:Batal Ditahan Lagi, 200 Pengacara Akan Ultimatum
Nikita bahkan menolak masuk ke dalam kendaraan tahanan yang terparkir di Polresta Serang Banten, usai menjalani pemeriksaan dan diteruskan pelimpahan berkas tahap dua yaitu tersangka berikut dengan barang bukti.
BACA JUGA:Setelah Diperiksa Semalaman, Nikita Mirzani Diperbolehkan Pulang
Penahan Nikita Mirzani dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ungkap Freddy Simanjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10).
Penahanan ini dilakukan sebelum Nikita akan dibawa ke persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukannya kepada Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditahan lantaran ancaman pidana kasusnya mencapai lebih dari 5 tahun, sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHP. Hal itu juga dimaksudkan agar bintang Comic 8 ini tidak melahirkan diri ataupun menghilangkan alat bukti.