JAKARTA, (DiswayJateng.id)– Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo adalah perkara biasa.
Menurut Burhanuddin, tak ada yang istimewa dalam persidangan Ferdy Sambo Cs.
Pasalnya, perkara pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo dan melibatkan istrinya, Putri Candrawathi itu, merupakan perkara yang biasa ditangani Kejagung
“Perkara (FS) hal yang biasa aja, tidak ada yang spesifik,” kata Burhanuddin, Kamis 29 September 2022.
Meski begitu, Burhanuddin menyadari 2 terkait Ferdy Sambo Cs yakni dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice menjadi perhatian publik.
Kejagung tak akan sembarangan dalam menanganinya. Untuk kasus ini, Kejagung bahkan telah menyiapkan 30 jaksa untuk persidangan nanti.
Sebab meski kasus biasa tapi pelakunya adalah mantan petinggi Polri sehingga menjadikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu terkesan menjadi kasus besar.
“Ini kan bedanya pelakunya saja. Sehingga menjadi spesial dan menjadi sorotan masyarakat,” tuturnya.
“Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk menangani kasus ini,” tegasnya.
Perkara Akan Digabung
Diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dan Obstruction of Justice telah lengkap alias P21.
Dengan begitu, dipastikan tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
Selain itu, berkas perkara empat terangka lainnya juga di nyatakan lengkap.
Dengan demikian Kejagung juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.
“Syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu 28 September 2022.