Pasien Korban Banjir Tak Miliki BPJS Bebas Biaya Perawatan di RSUD Kudus

Pasien Korban Banjir Tak Miliki BPJS Bebas Biaya Perawatan di RSUD Kudus

RSUD Loekmono Hadi Kudus membebaskan biaya perawatan bagi warga Kudus korban banjir. --

KUDUS, diswayjateng.com - Kebijakan penerapan status tanggap darurat bencana di Kabupaten KUDUS, juga direspon cepat oleh pihak RSUD Loekmono Hadi KUDUS. Warga KUDUS korban banjir yang tidak memiliki BPJS bebas biaya perawatan di RSUD milik Pemkab KUDUS ini.

Selama perawatan di RS setempat dengan berbagai jenis penyakit akibat bencana banjir, warga digratiskan untuk membayar biaya pengobatan. 

Kebijakan tersebut disampaikan Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dr. Abdul Hakam, M.Si. Med., Sp.A, menyusul ditetapkannya status tanggap darurat bencana di Kudus. 

”Kami turut prihatin atas musibah bencana yang sedang melanda sebagian wilayah di Kudus. Selama masa status tanggap darurat ini, semua pasien yang menjalani perawatan di RSUD dr, Loekmono Hadi, biayanya gratis,” ujar Hakam. 

Hakam menyebut bahwa hingga saat ini ada dua warga terdampak banjir yang menjalani perawatan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Satu warga menjalani pengobatan rawat jalan dan satu warga rawat inap.

”Kedua warga dari Desa Jetis Kapuan Kecamatan Jati. Untuk yang rawat jalan keluhannya demam dan yang menjalani opname ada keluhan nyeri perut dan memiliki riwayat DM,” terang Hakam pada Kamis (15/1/2026). 
Pihak RSUD Kudus siap menerima pasien warga terdampak banjir di Kudus. --

Kepada masyarakat yang terdampak banjir, Hakam menghimbau agar tidak menunda untuk memeriksakan kondisi kesehatannya jika mengalami keluhan.

“Kami mengimbau warga yang terdampak banjir, untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami keluhan seperti demam, diare, penyakit kulit, atau gangguan kesehatan lainnya, " tukasnya. 

Hakam tidak menyarankan kepada warga untuk menunggu sampai kondisi kesehatan mereka memburuk. Sebab penanganan sejak dini, tentu sangat membantu proses penyembuhan pasien. 

Ia juga berharap masyarakat menjaga kebersihan lingkungan pascabanjir. Selain itu, menerapkan pola hidup bersih dan sehat guna mencegah munculnya berbagai penyakit.

“Kami berharap masyarakat tetap menjaga kebersihan lingkungan, memperhatikan kualitas air yang digunakan, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Semoga situasi segera membaik dan warga dapat kembali beraktivitas dengan normal,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, Pemkab Kudus menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 300.2.2/16/2026, terkait pemberlakuan status tanggap darurat bencana pada 12 Januari hingga 19 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait