"Untuk keempat tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolres.
Sementara itu, dalam proses penyidikan kasus tersebut Polres Brebes telah melibatkan saksi ahli dari Bank Indonesia bernama Tri Aji Mulyadi. Ia dilibatkan untuk memastikan bahwa uang yang diedarkan adalah uang rupiah palsu dengan memberi catatan perbedaan dengan uang rupiah asli.
"Uang rupiah palsu yang diedarkan para tersangka ini memiliki beberapa perbendaan. Di antaranya benang pengaman tidak tertanam di dalam kertas uang serta tidak ada tanda air," pungkas Tri Aji Mulyani.