BREBES, (DiswayJateng.id) - Empat tersangka jaringan pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Brebes dibekuk polisi.
Modusnya, para pelaku mendatangi agen bank untuk mentransfer uang palsu ke rekeningnya.
Pelaku mentransfer uang rupiah palsu yang dicampur dengan uang rupiah asli melalui agen bank ke rekening tersangka. Sudah ada tiga agen bank di Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes yang menjadi korban.
Keempat tersangka berinisial KD, BBM, US, dan A. Masing-masing mempunyai peran berbeda dalam melancarkan aksinya mengedarkan uang palsu.
Tersangka KD (yang mengedarkan); BMM (yang menyuruh KD mengedarkan); US (yang menjual upal ke BMM); dan A (yang menjual upal kepada US).
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat rilis ungkap kasus menjelaskan, aksi mereka terbongkar pada Senin (8/8) lalu. Saat itu mereka telah mengedarkan uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000.
Aksi mereka dilakukan di beberapa agen bank di Desa Benda, Kecamatan Sirampog. Kejadian tersebut bermula saat korban didatangi tersangka KD hendak yang melakukan transfer sejumlah uang.
Modusnya, tersangka mencampur uang rupiah asli dengan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000 ke rekening BRI atas nama tersangka BMM. Setelah berhasil melakukan tersangka KD meninggalkan lokasi.
Beberapa saat kemudian, korban baru menyadari ternyata uang yang diterima dari tersangka KD sebagian menggunakan uang rupiah palsu dengan jumlah 29 lembar.
"Dari kejadian itu para korban mengalami kerugian uang total Rp. 2.900.000 dan melaporkan ke Polsek Sirampog. Selanjutnya Satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil menangkap US dan A," ungkap Kapolres Brebes.
Selain mengamankan dua tersangka lainnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 571 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 emisi 2016.
Total uang palsu yang dijadikan barang bukti hasil pengembangan kasus tersebut mencapai Rp. 80 juta. Barang bukti lainnya berupa lembar bukti transfer agen bank ke rekening tersangka BMM.
Polisi juga mengamankan 445 lembar BAN atau pengikat uang, dua buah kartu ATM, dan dua unit handphone.
Khusus tersangka berinisial A mengaku telah melukukan aksinya selama 3 bulan. Uang rupiah palsu yang berhasil diedarkan di wilayah Jawa Barat kurang lebih sebanyak 1.200 lembar pecahan Rp 100.000,- atau senilai Rp. 120 juta.
Para tersangka terancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.