JAKARTA, (DiswayJateng.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbaharui syarat berkelakuan baik bagi calon anggota legislatif (Caleg) yang akan berlaga di Pemilu 2024 mendatang.
Syarat terbebas dari sejumlah tindak pidana bagi caleg itu sesuai implementasi amanat UU 7/2017 tentang Pemilu yang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 sudah diatur mengenai penyerahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
"Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018 masih berlaku. Nanti dalam perancangan PKPU yang baru berkaitan dengan pencalonan anggota legislatif hal tersebut pun akan kami usulkan kembali," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (10/9).
Meski belum memasuki masa tahapan pencalonan Anggota DPR RI maupun Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, norma Pasal 8 ayat 1 huruf g PKPU 20/2018 dipastikan tetap berlaku dan belum pernah di-judicial review.
"Atau tidak pernah ada putusan dari MA," sambungnya.
Maka dari itu, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyampaikan rencana KPU RI untuk memasukkan kembali aturan lampiran dokumen SKCK dalam draf PKPU yang masih disusun.
"Ke depan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf g tsb itu kami akan masukan kembali dalam rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif, karena itu merupakan tindaklanjut dari pasal 240 ayat 2 huruf d UU Nomor 7 tahun 2017," demikian Idham.