TEGAL (Disway Jateng) - Pemberlakuan wajib booster sudah mulai berlaku di Kota Tegal. Hal itu seiring dengan keputusan pemerintah pusat yang mewajibkan pelaku perjalanan dan warga yang beraktivitas di area publik sudah vaksin ketiga atau booster. Pemberlakuan itu dimulai Minggu, 17 Juli 2022, sesuai dengan surat dari Satgas Covid 19.
“Saya himbau warga yang belum vaksin booster segera melakukan vaksinasi. Karena saat ini beraktivitas di tempat umum syaratnya harus booster,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari, kemarin. Selain itu, bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi booster dan akan melakukan perjalanan keluar daerah, harus melakukan tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Sedangkan pemeriksaan Antigen hanya 1x24 jam. Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi sama sekali, nantinya di aplikasi peduli lindungi akan berwarna hitam. Untuk yang sudah melakukan vaksinasi akan berwarna hijau, bagi yang sudah vaksin satu atau dua maka akan berwarna kuning dan sebagainya. “Tidak ada pengawasan dari Satgas Covid-19, tetapi warga yang belum vaksin akan kelihatan melalui aplikasi peduli lindungi. Dan itu menjadi syarat bagi pelaku perjalanan, bahkan warga yang beraktivitas di area publik,” ujarnya. Untuk capaian vaksinasi ketiga atau booster di Kota Tegal sendiri saat ini sudah mencapai 30 persen. Kemudian bagi warga yang akan melakukan vaksinasi booster agar bisa datang ke Kantor Dinkes, Puskesmas dan kelurahan yang mengadakan vaksinasi booster. “Vaksinasi booster terus kita lakukan, untuk itu warga agar segera vaksinasi,” katanya.