Kabar Gembira, Korlantas Polri Usul Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus

Senin 18-07-2022,07:20 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan

 

Selain itu, imbas ketidaktertiban para pengendara dengan tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan e-TLE.

 

Penindakan tersebut, kata dia, tidak efektif lantaran identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku adalah pemilik kendaraan sebelumnya.

 

"Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu," tukasnya.

 

Untuk diketahui, BBN-KB memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku. 

 

Seperti contoh di Jakarta BBN-KB pertama merupakan kendaraan baru dari dealer dan diketnakan tarif sebesar 10 persen. 

 

Namun pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas, biaya BBN-KB dikenai tarif sebesar 1 persen. 

 

Kategori :