Hindari Pungli, Kapolri Larang Polantas Lakukan Tilang Manual

Hindari Pungli, Kapolri Larang Polantas Lakukan Tilang Manual

Personel kepolisian fungsi lalu lintas tengah melakukan tilang terhadap pengendara/Net--

JAKARTA, (DiswayJateng.id)- Guna hindari praktik pungli atau pungutan liar oleh petugas di jalan raya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang polisi satuan lalulintas (satlantas) menerapkan tilang manual. Proses tilang dilakukan secara elektronik.

Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Purnomo kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Koralantas) sesuai Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Penegasannya, jajaran Polantas tidak diperkenankan untuk melakukan tilang secara manual.

Hal ini untuk menghindari adanya oknum Polantas yang melakukan pungutan liar alias pungli.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," dikutip dari Surat Telegram tersebut, Jumat (21/10).

Selain itu, Kapolri juga meminta agar jajaran Polantas untuk menjalankan tugas secara profesional, akuntabel serta tidak melakukan pungutan liar.

Para personel Korlantas Polri itu juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta agar para personel korps lalu lintas agar tampil sederhana dan tidak hedonis dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial.

Terakhir, Kapolri juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan lalu lintas. Hal ini dimaksudkan agar para Polantas lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol