"Korban tidak hanya mengeluarkan uang Rp. 1,15 miliar, namun korban juga telah mengeluarkan uang untuk menggarap pekerjaan fiktif hingga mencapai Rp 1,69 miliar. Jadi total kerugian korban mencapai Rp 2,84 miliar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP.
"Plat nomor merah palsu dan id card sebagai PNS DPU Provinsi Jawa Tengah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.