PNS Gadungan Tawarkan Proyek Fiktif, Rekanan Ini Jadi Korban Sampai Tertipu Rp 2,84 Miliar

Jumat 17-06-2022,12:47 WIB
Reporter : Eko Fidianto
Editor : Ismail F

BREBES, (DiswayJateng)- Supriyadi warga Desa Mendala Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes diringkus polisi setelah terlibat kasus penipuan dan penggelapan Rp 1,15 miliar.

Supriyadi yang berprofesi sebagai tenaga buruh lepas ini mengaku sebagai PNS hingga berhasil memperdayai korbannya. 

Modusnya tersangka ini menawarkan proyek fiktif kepada korbannya bernama Ade Risdianto warga Kecamatan Bumiayu yang merupakan seorang rekanan. 

Sebelum ditahan, tersangka Supriyadi menjalani pemeriksaan penyidik yang dipimpin Kanit Idik II Satreskrim Polres Brebes Aiptu Arief Puji Nugroho Rabu (15/6) petang.

Selain melakukan penggelapan uang hingga Rp1,15 miliar milik korban, tersangka juga mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Cipta Karya Jawa Tengah BPJ Wilayah Tegal.

Di depan polisi, tersangka Supriyadi mengakui perbuatannya. Bahkan untuk mengelabui korban, tersangka bersama temannya mendatangi korban dengan mengaku sebagai PNS Provinsi Jawa Tengah.

"Saya menemui korban dengan memakai mobil yang plat nomornya diganti warna merah. Termasuk saya menunjukkan id card sebagai pegawai DPU provinsi," kata Supriyadi.

Kepada korban, tersangka menawarkan sejumlah pekerjaan. Mulai dari proyek embung, jembatan gantung, hingga proyek perbaikan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Brebes.

"Proyek yang saya tawarkan ke korban nilainya miliaran rupiah. Tetapi saya minta comitment fee sebesar Rp 1,15 miliar kepada korban untuk dibagi dengan teman saya," katanya.

Untuk plat nomor merah dan id card sebagai PNS di provinsi, ia memesan di jasa percetakan di daerah Bumiayu.

"Uang yang saya dapatkan sebesar Rp 500 jutaan, setelah dibagi sama teman saya. Saya gunakan untuk membeli sepeda motor, DP rumah dan untuk bersenang-senang," jelasnya.

 

Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan proyek fiktif terungkap setelah korban lapor ke polisi.

"Kasus dugaan tindak pidana dilakukan dua orang yakni tersangka Supriyadi dan rekannya FIH. Mereka menawarkan proyek fiktif dari mulai bulan Maret 2020 hingga April 2021 lalu. Tersangka menawarkan pekerjaan sejumlah titik ruas jalan, proyek embung hingga proyek pembangunan jembatan gantung," kata AKP Syuaib.

Setelah ditawarkan, korban kemudian mengerjakan sejumlah pekerjaan hingga selesai. Namun setelah mengurus pencairan di dinas, baru diketahui pekerjaan itu tidak ada di Dinas Pekerjaan Umum atau fiktif.

Kategori :