Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Bagaimana Nasib Mereka?

Sabtu 28-05-2022,01:57 WIB
Reporter : Ismail F
Editor : Ismail F

 

SE KemenPAN-RB ini untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Sehingga, SE tersebut secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK. 

 

"Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023," ujarnya.

 

Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kategori :