SEMARANG, (DiswayJateng)-- Sebanyak 11 narapidana bandar narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang mendadak dipindahkan ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan.
Kesebelas narapidana tersebut berstatus bandar narkoba. Mereka rata-rata harus menjalani masa hukuman 5 sampai 17 tahun.
Dikutip dari GenPi.co, Kepala Lapas Kelas 1 Semarang, Tri Saptono, mengatakan napi yang dipindah merupakan para bandar narkoba.
Pemindahan ke-11 narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas lapas dan kepolisian pada Rabu (11/5).
Menurut dia, pemindahan tersebut sengaja dilakukan secara mendadak.
Pemindahan napi ini merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas.
"Kami juga tidak main-main. Kami akan kirim bandar narkoba ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum," kata Tri, Kamis (12/5).
Dia menegaskan Lapas Kelas 1 Semarang berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba.