LAPAAN RI Desak Kejari Solo Tegas dan Transparan, Tuntaskan Kasus Dana Hibah KONI Solo
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Dr Kusumo Putro SH MH.-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.com - Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo mendapat dukungan dari elemen masyarakat anti korupsi. Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo bertindak tegas dan transparan.
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Dr Kusumo Putro SH MH, menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI harus diproses hukum tanpa pandang bulu, sekecil apapun perannya.
“Siapapun yang terlibat harus diseret ke pengadilan. Korupsi adalah kejahatan serius dan musuh seluruh rakyat Indonesia karena merugikan uang negara,” tegas Kusumo Putro saat dikonfirmasi, Minggu 21 Desember 2025.
Tokoh anti korupsi tersebut juga memberikan dukungan moral kepada tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Solo agar tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak manapun, termasuk oknum berpengaruh atau mantan pejabat.
“Jaksa harus tegak lurus menegakkan hukum. Jangan takut tekanan atau ancaman. Para pelaku yang menikmati uang hasil korupsi harus dihukum dan asetnya dirampas untuk mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
BACA JUGA:MAKI Dorong Kejari Solo Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI
BACA JUGA:Kejari Solo Sita Rp 320,7 Juta Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kusumo Putro menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten agar tidak menimbulkan persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang terlibat wajib dijebloskan ke penjara agar menimbulkan efek jera,” tambahnya.
Ia menilai langkah tegas aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Solo telah memeriksa puluhan saksi dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Solo periode 2021–2024.
Para saksi berasal dari unsur pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota Solo, pengurus KONI, serta pihak terkait lainnya.
Dalam proses penyidikan tersebut, salah satu saksi diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp320,7 juta yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Namun, Kepala Kejari Solo, Dr Supriyanto SH MH, belum mengungkap identitas saksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: