Terbukti Korupsi APBDes Saat Menjabat, Kades Cangkring Divonis Setahun Penjara

Terbukti Korupsi APBDes Saat Menjabat, Kades Cangkring Divonis Setahun Penjara

PUTUSAN PENGADILAN: Suasana sidang putusan kasus korupsi APBDes dengan terdakwa Kades Cangkring, Maryoko, di Pengadilan Tipikor PN Semarang, Senin (8/11/2025). (Dok. Kejari Grobogan)--

GROBOGAN diswayjateng.com - Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan, Maryoko, divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi pengelolaan APBDes.

"Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (8/12/2025)," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).

Sidang dihadiri Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan, Penuntut Umum Kejari Grobogan Arum Kurnia Sari, Penasihat Hukum terdakwa Dwi Heru Wismanto, serta terdakwa Maryoko.

Frengki menyampaikan, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Maryoko secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

"Yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.

Frengki menyebutkan, apabila denda Rp 50 juta tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 349.144.870.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan pasca putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," bebernya.

Lebih lanjut, Frengki mengatakan, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi guna membayar uang pengganti itu , maka dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan.

"Dalam putusan itu juga menetapkan uang sitaan sejumlah Rp 349.145.000, untuk digunakan atau diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," imbuhnya.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama satu tahun lima bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Adapun kasus yang menyeret Maryoko adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Cangkring di Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019-2024 saat menjabat sebagai Kades.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: