Pemkot Semarang Perkuat Strategi Atasi Mikroplastik, Targetkan Peningkatan IKLH pada 2026

Pemkot Semarang Perkuat Strategi Atasi Mikroplastik, Targetkan Peningkatan IKLH pada 2026

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng saat meninjau salah satu bank sampah di Kota Semarang.-Dok pemkot semarang-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.com — Pemerintah Kota (Pemkot) SEMARANG menegaskan komitmennya memperkuat berbagai kebijakan pengendalian pencemaran, khususnya terkait meningkatnya ancaman mikroplastik setelah rilis hasil penelitian ECOTON–SIEJ.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan bahwa persoalan mikroplastik kini memasuki tahap yang harus ditangani secara komprehensif. Karena berdampak langsung pada kesehatan warga serta kualitas lingkungan kota.

Ia menilai, temuan kontaminasi mikroplastik pada air minum, udara, dan area perkotaan menjadikan isu ini sebagai prioritas kebijakan lingkungan.

Agustina menegaskan pentingnya percepatan kebijakan untuk menjamin perlindungan jangka panjang, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.

“Mikroplastik merupakan ancaman nyata. Seluruh perangkat kebijakan harus bergerak bersama menjaga kualitas lingkungan hidup Kota Semarang,” ujarnya, Kamis 4 Desember 2025.

Ia mengungkapkan, sejumlah program strategis sudah berjalan untuk memperbaiki kualitas lingkungan, terutama lewat pengelolaan sampah sebagai sumber utama mikroplastik.

BACA JUGA:Waspada! Penipu Catut Nama Wali Kota Semarang di WhatsApp, Pemkot Keluarkan Peringatan Resmi

Pemkot Semarang telah menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai melalui Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2019. Selain itu, langkah pengurangan sampah rumah tangga juga diperkuat lewat Surat Edaran Nomor B/194/600.1.17.3/I/2024, disertai edukasi dan penataan kawasan permukiman di beberapa wilayah.

Gerakan pemilahan sampah dari rumah menjadi fokus penting dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Nomor B/576/600.4.15/III/2025. Upaya lain yang tengah didorong adalah pemanfaatan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif Petasol berbasis teknologi pirolisis melalui Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2025. Teknologi ini dinilai mampu menekan produksi mikroplastik di lingkungan.

Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 juga memperkuat arahan kepada OPD untuk mempercepat penanganan sampah rumah tangga. Seluruh kebijakan tersebut, kata Agustina, merupakan bagian dari integrasi kebijakan lingkungan secara lebih menyeluruh.

Selain itu, pemerintah daerah terus menjalankan berbagai program pendukung seperti Bank Sampah, ProKlim, sekolah Adiwiyata, hingga program tukar sampah plastik di kawasan car free day.

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Semarang tahun 2024 tercatat di angka 59,41%, menunjukkan bahwa kualitas udara, air, serta pengelolaan residu plastik masih perlu peningkatan.

Tema pembangunan tahun 2026 yang menitikberatkan pada penguatan sistem pangan dan kualitas lingkungan dinilai membuka ruang lebih besar untuk memasukkan isu mikroplastik dalam perencanaan kota.

Target IKLH 2026 ditetapkan sebesar 67,52%, sehingga strategi lingkungan akan terus diperkuat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait