Rekomendasi Gubernur Jateng, Pemkab Pemalang Harus Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah

Rekomendasi Gubernur Jateng, Pemkab Pemalang Harus Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah

SAMBUTAN - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/350 Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Secara garis besar pada substansi Kebijakan Umum Anggaran, Gubernur Jateng memberikan rekomendasi strategis. Salah satunya diantaranya Gubernur merekomendasikan agar pemerintah daerah terus mengupayakan optimalisasi pada pemungutan pajak daerah.

‎Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan bahwa pemungutan pajak daerah itu antara lain dengan melakukan rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi. Selain itu, penetapan besarnya pajak yang terutang secara akurat, pelaksanaan wajib pajak dan pengawasan penyetorannya yang berbasis teknologi.

‎Bupati Anom yang saat itu menyampaikan kata sambutannya dalam rapat paripurna DPRD Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 menjadi Perda lebih lanjut memaparkan terkait rekomendasi strategis dari Gubernur Jateng dimaksudkan agar dalam penyusunan APBD pada tahun-tahun mendatang harus mengupayakan konsistensi pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah, mulai dari RKPD, KUA-PPAS dan APBD hingga perubahannya.

BACA JUGA:Perubahan APBD 2025 Masih Fokus untuk Pembangunan Jalan di Kabupaten Pemalang

BACA JUGA:APBD Kota Tegal 2025 Direncakanan Defisit Rp22,9 Miliar

‎Menurutnya, dalam pelaksanaan belanja nantinya akan dilaksanakan secara selektif dengan menjunjung asas efisiensi dan efektivitas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD.

‎"Sedangkan pada pembiayaan, disarankan agar dalam menganggarkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) ke depannya Pemerintah Kabupaten Pemalang harus cermat dalam memilah dan mengidentifikasi secara tepat alokasinya guna memastikan bahwa penggunaan SiLPA tersebut tidak menimbulkan beban baru,"katanya.

‎Maka dengan telah ditetapkannya Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, Anom berpesan kepada para kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan sisa waktu pelaksanaan APBD yang ada, sehingga pencapaian tingkat penyerapan anggaran pada akhir tahun anggaran 2025 dapat direalisasikan sesuai harapan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait