APBD Kota Tegal 2025 Direncakanan Defisit Rp22,9 Miliar
PENYERAHAN DOKUMEN — Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah secara simbolis menyerahkan dokumen Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2025 kepada Pimpinan DPRD.Foto:K Anam S/diswayjateng.id --
TEGAL, diswayjateng.id - Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran (TA) 2025 direncanakan mengalami perubahan. Dari semula Rp15.145.295.485, Defisit APBD diproyeksikan menjadi Rp22.994.750.879. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Tegal TA 2025.
Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro didampingi Wakil Ketua I DPRD Wasmad Edi Susilo dan Wakil Ketua II DPRD Amiruddin. “Defisit APBD semula Rp15.145.295.485 menjadi Rp22.994.750.879. Sehingga mengalami kenaikan Rp7.849.455.394 atau 51,83 %,” kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi apabila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja. Diketahui, Pendapatan Daerah dalam APBD 2025 setelah perubahan direncanakan naik. Yang semula Rp1.202.939.750.157, direncanakan Rp1.211.796.903.876. Sehingga mengalami kenaikan Rp8.857.153.719 atau 0,74 %.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Pendapatan Asli Daerah semula direncanakan Rp458.591.275.400, menjadi Rp463.936.892.865. sehingga terjadi kenaikan Rp5.345.617.465 atau 1,17 %. Kemudian, Pendapatan Transfer dari semula Rp744.348.474.757 menjadi Rp747.860.011.011. Sehingga, terjadi kenaikan Rp3.511.536.254 atau 0,47 %.
BACA JUGA:APBD Kota Tegal Tahun 2025 Defisit Rp10,5 Miliar
BACA JUGA:APBD Kota Tegal Harus Alokasikan Anggaran Pengembangan Pesantren
Adapun, Pendapatan Transfer meliputi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula Rp699.290.258.000, direncanakan Rp693.395.254.000, sehingga mengalami penurunan Rp5.895.004.000 atau 0,84 %, sedang Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp45.058.216.757 direncanakan menjadi Rp54.464.757.011, sehingga mengalami kenaikan Rp9.406.540.254, atau 0,74 %.
Sedangkan untuk Belanja Daerah juga mengalami perubahan. Belanja Daerah semula Rp1.218.085.045.642, direncanakan menjadi Rp1.234.791.654.755, sehingga mengalami kenaikan Rp16.706.609.113 atau 1,37 %. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi Rp1.119.933.811.126, direncanakan menjadi Rp1.115.520.465.186, sehingga mengalami penurunan Rp4.413.345.940, atau 0,39 %.
Belanja Modal semula Rp95.151.234.516 direncanakan menjadi Rp.115.771.189.569, sehingga mengalami kenaikan Rp20.619.955.053 atau 21,67 %, serta Belanja Tidak Terduga Rp3.000.000.000 direncanakan Rp3.500.000.000, sehingga mengalami kenaikan Rp500.000.000 atau 16,67 %.
Wali Kota berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Tegal TA 2025 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati bersama.
BACA JUGA:Sampah Hantui Kelurahan Debong Lor, Ketua DPRD Kota Tegal Turun Tangan
BACA JUGA:Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Dorong Pembangunan Berorientasi Ketahanan Keluarga
“Dengan dilandasi semangat untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat Kota Tegal yang sejahtera,” harap Wali Kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

