Polres Pekalongan Kota Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja & Sabu
Polres Pekalongan Kota saat konferensi pers dalam kasus narkoba--Polres Pekalongan
PEKALONGAN, diswayjateng.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil menggagalkan peredaran 3,019 kg ganja kering, 5,60 gram sabu, dan puluhan pil psikotropika, serta mengamankan seorang tersangka berinisial SR (32 tahun) warga Kandang Panjang, Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, dalam konferensi pers Kamis (5/06/2025), mengungkap bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota melakukan pendalaman terkait dugaan peredaran Narkotika. Diawali dari proses kontrol delivery dari wilayah Jakarta Utara sampai dengan perjalan kembali ke Kota Pekalongan," tegas AKBP Riki.
Selain ganja, polisi juga menyita 20 butir Merlopam dan 2 butir Lorazepam. Kapolres menegaskan bahwa ini merupakan salah satu penangkapan dengan barang bukti teterber di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
"Ini termasuk salah satu penangkapan dengan barang bukti yang terbesar di Polres jajaran Polda Jawa Tengah," imbuhnya.
Tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika.
Kasatresnarkoba, Iptu Iwan Sujarwadi, mengungkap bahwa keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 30.000 generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami terus melakukan pemantauan dan penyelidikan peredaran ganja di wilayah Kota Pekalongan. Alhamdulillah berdasarkan informasi yang akurat, pelaku ini dapat kita amankan," ujar Iptu Iwan.
Kapolres AKBP Riki Yariandi memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat Satresnarkoba. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Pekalongan demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: