Berkedok Ormas, Enam Pelaku Premanisme Diamankan Polda Jateng dalam Operasi Aman Candi 2025

Berkedok Ormas, Enam Pelaku Premanisme Diamankan Polda Jateng dalam Operasi Aman Candi 2025

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis 22 Mei 2025-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id — Dalam Operasi Aman Candi 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap enam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam dua kasus tindak kriminal di Kabupaten Blora dan Kota SEMARANG.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa keenam pelaku berasal dari dua ormas berbeda dan ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan.

Dalam kasus pertama, polisi menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) dan istrinya WH (45), warga Todanan, Blora.

Keduanya diduga menipu WA, warga Kradenan, Blora, dalam kerja sama fiktif pengadaan solar industri pada 2022. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp333 juta.

BACA JUGA:Spider-Man Jualan Kambing Kurban di Semarang, Aksi Kreatif Remaja Lempongsari Jelang Idul Adha

BACA JUGA:Perang Sengit Polda Jateng Berantas Premanisme, Tangkap Kawanan Ormas Grib Jaya Pencuri Aset PT KAI

“Modusnya menggunakan surat perjanjian palsu dan mencatut nama perusahaan yang ternyata sudah tidak beroperasi sejak 2022,” ujar Kombes Dwi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis 22 Mei 2025

MJ diketahui merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH pernah terlibat kasus penggelapan. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Kasus kedua terjadi di kawasan Gergaji, Kota Semarang. 

Empat anggota Ormas GRIB JAYA, yakni KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40), ditangkap karena merusak pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam yang kemudian diangkut dengan mobil pikap.

BACA JUGA:4 Pelaku Perusakan Rumah Dinas KAI di Semarang Diamankan Satgas Anti Premanisme Polda Jateng

BACA JUGA:Pemkot Semarang Tambah Anggaran Rp15 Miliar untuk UHC, Biayai 10 Ribu Warga Tidak Mampu

“Tindakan ini dilakukan atas pesanan seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Dwi.

Pelaku merusak pagar pembatas beberapa bangunan bekas rumah dinas PT KAI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait